Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Syamsul Rizal Waka II DPRD Tebo Di laporkan ke Polda Jambi

Jambi, (cMczone.com) – Awaludin Hadi Prabowo resmi telah melaporkan Syamsul Rizal ke Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni (ITE).  Rabu. (22/07/2020).Saat di konfirmasi media ini via WhatsApp, Hadi Prabowo membenarkan bahwa ia telah membuat laporan perihal dugaan penyalah gunaan transaksi elektronik yang tekesan menghina dan melecehkan profesi jurnalis.

“Benar, hari ni saya telah melaporkan Syamsul Rizal yang merupakan Ketua DPC Demokrat sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Tebo ke Polda Jambi perihal UU ITE”, kata Hadi Prabowo.

“Saya melapor ke Polda Jambi karena ada bahasa yang di lontarkan Syamsul Rizal dalam Grup Whatshap “Forum Masyarakat Tebo” yang saya nilai telah menghina dan melecehkan saya pribadi dan profesi wartawan”, jelas Hadi Prabowo.

Baca Juga :   TMMD BANGUN KARAKTER MASYARAKAT SULIT AIR

Sekilas kronologis kejadian didalam group whatshap Forum Masyarakat Tebo  yang beranggotakan  pejabat publik, advokat, politisi, jurnalis, aktivis dan tokoh masyatakat Tebo, Hadi Prabowo membagikan link berita media online Katafakta.id yang berjudul “Syamsul Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Diduga Terkait Paket 16”. Pada 18.48 Wib (21/07/20).

Tak selang berapa menit postingan yang berada dalam group tersebut mendapat komentar dari  @iqbal “siapa aja bisa diperiksa ndo”.

Pasca berita mengenai dirinya Syamsul Rizal yang kerap disapa iday  mencoba untuk memberikan klarifikasi “Kalau kita diminta klarifikasi yoo harus datang, Justru itulah kesempatan kita utk meluruskan yg sebenarnya haha”, ucap iday.

Beberapa waktu kemudian Hadi Prabowo kembali membagikan link media online mediaema.com dengan judul “Syamsul Rizal (Iday) Wakil Ketua II Dprd Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi”

Baca Juga :   Polsek Mendahara Ilir dan Polsek Dendang Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri TA. 2020

Dari unggahan tersebut @iday langsung berkomentar “kirim sampai 100 x dindo”.

Dibalas @jupri Husnadi “buat sendiri sebar awndiri baca sendiri, yo dak bang. “.

Imbuh iday “tapi berita ini .melanggar kode etik juralistik karna tidak pernah confirmasi, di sana ditulis di periksa sejak jam 10.00, jam 10.00 saya masih di Jakarta nampak amatiran yg buat berita”

Bukti dia ngarang Pesawat, delay 1 jam Landing jam 13.15 tadi.  Mana Wartawan yg nulis.??

“Macam itu lah dindo ; tulis sendiri, komentar sendiri, baca sendiri,.share sendiri amatiran”. terang Iday

Jawab Jupri Husnadi “Lah nyurok bg, karna Sudah malu Sendiri sebab sudah kelihata kualitasnya”

Tegas Iday “Hebat nian ngarang2 komentar Narsum tanpa confirmasi”

Baca Juga :   Polres Tanjungpinang Laksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi KEP Kapolri dan PKPU

Dari beberapa komentar dari para anggota group terdapat beberapa kata yang dinilai oleh hadi Prabowo telah menodai dan menyakiti hati para insan pers yang sengaja dilontarkan oleh Syamsul Rizal dengan sebutan “Amatiran” di pertegas oleh Jupri Husnadi Namanya juga abal2 bang..baru belajar nulis.haha.

Didasari perkataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan melecehkan Profesi Jurnalis, Hadi Prabowo melaporkan Syamsul Rizal dan Jupri Husnadi ke Polda Jambi dengan tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor :STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus. (tim)