Kuasa Hukum Laporkan BNI Pekanbaru ke OJK Terkait Pendirian ATM Drive Thru BNI Ilegal

PEKANBARU – Tim kuasa hukum melaporkan BNI Pekanbaru ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan mendirikan bangunan drive thru diatas lahan milik almarhum Rohani Chalid di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Rabu (23/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Dr. Yudi Krismen US, SH., M.H Selaku kuasa hukum ahli waris Rohani chalid kepada Awak Media, Rabu (23/7/2020).

“ Kita laporkan BNI Pekanbaru ke OJK terkait bangunan Drive Thrue milik BNI 46 Pekanbaru di jalan Tuanku Tambusai yang berdiri diatas tanah milik Klien kami berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 26/Tangkerang tercatat an. ROHANI CHALID, yang dibangun tanpa seijin klien kami selaku pemilik tanah, pungkasnya.

Baca Juga :   Tanpa Syarat "Masyarakat Nias" Kota Batam Berikan Dukungan pada Ansar-Marlin

Ia mengharapkan laporan yang dilayangkan untuk pihak OJK bisa ditindak tegas terkait bangunan Drive thru tanpa memiliki Izin IMB dari Kadis DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

” Jika pun ada IMB, kami pertanyakan keabsahannya, karena tanah tersebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pemberian IMB, jelasnya.

Sebagaimana tugas dan fungsi OJK, dalam pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, bahwa tugas utama dari OJK adalah melakukan Pengaturan dan Pengawasan, terhadap sebuah Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan.

Selain itu, OJK diberi wewenang terkait pengawasan dan pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang memuat Perizinan Pendirian Bank, Kantor Pembukaan Bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, bank akuisisi dan akuisisi, serta pencabutan izin usaha bank.

Baca Juga :   Akan Resmikan Mako Gabwilhan I dan Patroli Udara Maritim, Kas Kogabwilhan I tiba di Kepri

Dirinya meminta kepada OJK Pekanbaru agar meninjau ulang izin pendirian Drive Thrue BNI 46, tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kerna jelas-jelas telah melanggar, ditambah lagi adanya dugaan penggunaan IMB abal-abal (palsu)

” Kita minta agar OJK secara administrasi segera tindak tegas dan melakukan upaya penindakan berupa penutupan Drive Thrue BNI 46 Pekanbaru, tegasnya.

Dalam pengaduan ke OJK, Kuasa Hukum menembuskan surat ke Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Gubernur BI, Ketua Komisi XI DPR-RI, OJK RI di Jakarta dan Dirut BNI 46 di Jakarta. (Red/***).