Polres Bintan bersama Bawaslu, KPU dan Kejari Bintan Rapat Koordinasi Penguatan Sentra Gakkumdu

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar, Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan rapat koordinasi penguatan sentra Gakkumdu yang dilaksanakan di RM Family Seafood, Jembatan 2, Jalan Lintas Barat, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/7/2020).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM (Kapolres Bintan), Febriadinata, ST (Ketua Bawaslu Bintan), Dumoranto Situmorang, ST (Anggota Bawaslu Bintan), Ondi Dobi Susanto, SE (Anggota Bawaslu Bintan), Ervina Sari, SE (Ketua KPUD Bintan), Rudel, SH (Anggota KPU Bintan), Bambang Sumitro, S.IP (Anggota KPU Bintan), Sigit Prabowo, SH (Kajari Bintan), AKP Dunot. P Gurning, SH (Kasat Intelkam Polres Bintan), AKP Monang P. Silalahi (Kapolsek Gunung Kijang), IPDA R.P. Tambunan, S.IP (Kanit Reskrim Polres Bintan) beserta anggota Gakkumdu Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, menyampaikan beberapa hal, yaitu:

Baca Juga :   Silaturrahmi Pengurus PPM Dengan Sosok Putri Pejuang Veteran

A. Kita perlu antisipasi kerawanan yang ada jangan sampai terulang lagi dan mengantisipasi pemilih yang enggan hadir karena pandemi Covid-19.

B. Pada saat Coklit diharapkan KPUD Bintan memaksimalkan Bimtek dan supervisi kepada petugas di lapangan (PPDP, KPPS, PPS, PPK).

C. Pda masa pendaftaran Paslon Pilkada Bintan, diharapkan KPUD Bintan aktif berkoordinasi dengan LO dari Kepolisian dalam hal pengamanan serta memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

D. Antisipasi adanya PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PSL (Pemungutan Suara Langsung) seperti kejadian pada Pemilu 2019 terutama Pemilih yang tidak membawa from A5 namun diberikan surat suara serta tertukarnya surat suara.

E. Kami sarankan kepada KPUD Bintan dan Bawaslu Bintan agar membuat regulasi terkait pengamanan Gudang Logistik di tingkat PPK agar dibuat berlapis yang dipegang oleh PPK dan Panwascam, serta pelaksanaan rekapitulasi suara tidak satu tempat dengan gudang logistik.

F. Berkaca pada Pemilu 2019 secara Nasional yang petugas KPPS banyak meninggal dunia, maka disarankan kepada KPUD Bintan untuk mengecek faktor umur dan kesehatan pada saat perekrutan KPPS nanti.

Baca Juga :   Satu Hari Penuh Ikuti Kegiatan, Mantan Bupati Bintan Dua Periode Ini Tetap Segar

G. Kita harapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman dan damai, tanpa ada PSU, PSL serta black campaign dan kerawanan lainnya.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, ST, menyampaikan, bahwa kegiatan Kampanye yang tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian akan kami hentikan dan bubarkan.

Mohon bantuan dari Kepolisian terkait hal ini dan tujuan dari rapat koordinasi ini untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.

Kajari Bintan, Sigit Prabowo, SH, menambahkan, bahwasannya Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentunya harus diantisipasi dari pelanggaran dan kejahatan, pelanggaran dapat diselesaikan dengan kekeluargaan namun jika menyangkut kejahatan seperti memanipulasi perolehan suara dapat berimplikasi kepada Sitkamtibmas.

Ketua KPUD Bintan, Ervina Sari, SE, menambahkan beberapa hal, yaitu, kejadian pada Pemilu serentak 2019 akan menjadi koreksi dan antisipasi dari KPUD Bintan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

A. Proses persiapan dari KPUD Bintan telah melantik PPK, PPS dan PPDP yang saat ini telah melaksanakan Coklit dari tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020, perkembangan Coklit saat ini Kecamatan Tambelan dan Teluk Bintan telah 100% sedangkan Kecamatan yang lain masih sedang berjalan.

Baca Juga :   Wabup Bintan Lepas Gerak Jalan 17 Km Bintan Utara

B. Pada Pilkada 2020 surat suara cadangan di setiap TPS sebesar 2,5% dari jumlah DPT.

C. Dalam regulasi sekarang penerimaan petugas penyelenggara maksimal 50 tahun, lebih dari itu tidak bisa diterima.

D. Target KPU RI pada Pilkada 2020 sebesar 77,5% sedangkan berkaca pada Pemilu 2019 kemarin di Kabupaten Bintan sebesar 73%, namun kami akan tetap maksimal target tersebut tercapai pada pandemi Covid-19 ini dengan didukung oleh Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kajari Bintan.

E. Sesuai dengan penyampaian diawal, kami dari KPUD Bintan divisi hukum juga akan lebih memprioritaskan pencegahan.

Kegiatan rapat koordinasi terkait penguatan sentra Gakkumdu bersama KPUD Bintan pada tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan