Diduga ada Praktek Pungli, Kades Sinar Kalimantan Enggan Dikonfirmasi dan Blokir Kontak Wartawan

Foto: ilustrasi

Tanjabtim, (cMczone.com) – Sungguh ironis, keterbukaan informasi publik masih menjadi hal yang tidak penting bagi pejabat publik atau pemangku kepentingan, seperti dilakukan Kepala Desa (Kades) Sinar Kalimantan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Suhaimi.

Ketika awak media berupaya konfirmasi terkait isu yang berkembang di desanya, yakni tentang dugaan praktik pungli dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial Republik Indonesia. Jum’at. (24/07/2020) Malam.

Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) ini malah memblokir kontak whatsapp awak media dan diduga enggan dikonfirmasi.

Padahal, sebelum berita disajikan untuk masyarakat luas, konfirmasi adalah proses jurnalistik yang wajib dilakukan oleh wartawan.

Baca Juga :   Srikandi Squad 01 Tim 03 Polres Merangin Melaksanakan Kegiatan Protokol Kesehatan dan Himbauan Larangan Mudik Lebaran

Seperti tidak berkomitmen pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang intinya Badan Publik wajib untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Kades ini dinilai tidak paham dengan jabatan yang di embannya. (tim)