Minggu Depan, Mantan Caleg Demokrat Rezka Oktoberia Berpotensi Ditahan.

SULIKI,cMczone.com – Mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Untuk DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat 2, Rezka Oktoberia, tersangkut kasus dugaan penipuan, yang dilaporkan oleh Zamhar Pasma Budhi (korban) beberapa bulan yang lalu.

Pada bulan Februari 2020, usai dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian, Rezka Oktoberia melalui Kuasa Hukumnya Jhon Mathias, sempat melakukan upaya Pra-Peradilan. Namun, upaya tersebut kandas, permohonan pihaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

AKBP. Sri Wibowo,S.IK,MH selaku Kapolres 50 Kota, kepada Persada Post menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memaksimal proses penyidikan terhadap kasus Rezka Oktoberia dan sudah dilakukan beberapa kali perbaikan atas saran – saran Kejaksaan.

Baca Juga :   Danrem 033/WP Hadiri Rakor Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

“Setelah kita proses, mendapatkan perbaikan dari Kejaksaan. Dan, kejaksaan memberikan kepercayaan kepada kami untuk melengkapinya,” ungkap Sri Wibowo, kepada Persada Post, di Mapolres 50 Kota, tadi pagi (06/08/2020).

Tetapi, Rezka Oktoberia tidak ditahan oleh Polres 50 Kota, dengan alasan – alasan yang dikemukakan oleh Kuasa Hukumnya kepada Kapolres 50 Kota.

Sementara itu, Dafit Riadi,SH Kepala Cabang Kejaksaan Suliki, Kabupaten 50 Kota, membenarkan bahwa berkas kasus Rezka Oktoberia sudah P21 (lengkap), namun baru Tahap I.

“Untuk Tahap II, rencananya minggu depan. Kalau soal ditahan atau tidak tentu ada potensi untuk itu, tergantung nanti kondisinya pada Tahap II itu,” ungkap Dafit, kepada Persada Post, diwaktu yang berbeda usai konfirmasi dari Kapolres 50 Kota.

Baca Juga :   Gelar Tradisi Kelembagaan Jelang Pilkada Serentak KPU Selayar Musnahkan 327 Surat Suara

Sumber: RAU