Gawat….! Judi Sabung Ayam dan Batu Tiga Masih Berjalan di Kabupaten Sula

SULA, (cMczone.com) – Miris, sejumlah oknum melangsungkan kegiatan yang diduga perjudian, diantaranya sabung ayam dan permainan batu tiga, hal ini terkesan dibiarkan.

Bagaimana tidak, aksi permainan batu tiga serta sabung ayam dengan taruhan Uang tersebut berlangsung sejak dua hari di tempat yang berbeda, yakni di Wilayah Desa Pelita, pada (31/7/20), dan di Desa Leko Kadai (Sanggalab), Pada (01/08/2020), Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam amatan media, dilokasi Sabung Ayam, tepat hari raya (Idul – Adha), pada siang sekitar pukul 15:12 WIT, (31/7), aktivitas sabung ayam terpantau tidak menuruti standard protokol kesehatan di masa pandemik Covid-19 saat ini, satu diantaranya tidak menggunakan masker serta engga menjaga jarak.

Baca Juga :   Tim 02 Srikandi Squad-01 Polres Merangin Mengadakan Sosialisasi dan Himbauan Penyuluhan 6M di Pusat Perbelanjaan dan Swalayan di Sekitar Kota Bangko

Pasalnya, menurut beberapa laporan masyarakat setempat, kegiatan Sabung Ayam dan Batu tiga diduga hal yang seringkali dilakukan pada saat tibanya waktu lebaran.

Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana

“Mereka seringkali menyabung ayam kalau sudah hari-hari besar begini,” kata salah satu Pemuda yang tidak mau namanya dipublish.

Terpisah, Kepala Kecamatan Mangoli Barat, Thomas Bulurditi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau masalah itu saya tidak tau, dan saya baru dengar,” singkatnya.