Rusdi Bromi : Jika Terbukti Ada Kelalaian, Kita Tunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Terhadap PT. IKPP, Demi keselamatan Masyarakat Sekitar

Pekanbaru,(cMczone.com) – Disaat Negara berjibaku dalam menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah berulang kali menghimbau untuk mentaati Protokol kesehatan, warga masyarkat ada yang ditilang karena tidak mengenakan masker, rumah ibadah ditutup demi menekan angka penyebaran Virus yang begitu capat menjalah ke hampir seluruh Dunia.

Dana Besar Penanganan Covid-19, yang terus berubah, Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia mengumumkan munculnya kasus positif Covid-19 pada 2 Maret 2020. Sejak itu, Indonesia mulai menggaungkan berbagai upaya. Salah satunya kebijakan fiskal atau penyediaan dana negara untuk membiayai penanganan Covid-19 di bidang kesehatan hingga ekonomi agar segera pulih.

Tujuannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan meredam dampaknya yang terjadi di berbagai bidang.

Berdasarkan pertimbangan terus merebaknya kasus positif Covid-19 yang berdampak ke berbagai bidang ekonomi, pemerintah kemudian menyusun asumsi makro ekonomi Indonesia dan kebutuhan dana penanggulangan Covid-19.

Setidaknya sudah tiga kali pemerintah mengubah proyeksi kebutuhan biaya penanganan Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan sejak diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Semula anggarannya sebesar Rp 405,1 triliun, yakni untuk kesehatan Rp 75 triliun dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 330,1 triliun. Kemudian anggaran PEN naik menjadi Rp 641,17 triliun, sedangkan untuk kesehatan tetap Rp 75 triliun.

Perubahan berikutnya Rp 677,20 triliun, terdiri dari Rp 589,65 triliun untuk program PEN dan Rp 87,55 triliun untuk kesehatan. Terakhir, biaya penanganan Covid-19 diperkirakan Rp 695,2 triliun, yakni untuk bidang kesehatan dialokasikan Rp 87,55 triliun dan program PEN Rp 607,65 triliun. Anggaran PEN ini meningkat Rp 18 triliun dari proyeksi sebelumnya Rp 589,65 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan anggaran diberikan sebagai respons terhadap situasi yang sangat dinamis akibat Covid-19. Bantalan di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial perlu ditingkatkan demi meredam laju perlambatan ekonomi agar tidak semakin dalam dan menjadi efek domino.

Penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial dan stimulus bagi dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diharapkan mampu menahan laju penurunan ekonomi.

”Sejauh ini penyerapan bantuan sosial cukup optimal kendati masih ada beberapa masalah terkait, seperti data penerima salah dan data penerima ganda,” ujarnya (Kompas, 19 Juni 2020).

Dana tersebut bukan hanya untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus UMKM, melainkan juga untuk menyuntik badan usaha milik negara (BUMN). Total dana yang akan digelontorkan bagi BUMN sebesar Rp 142,25 triliun.

Dana itu untuk menopang kinerja 11 BUMN. Rinciannya, Rp 116,98 triliun sebagai kompensasi, dana talangan, dan subsidi, serta Rp 25,27 triliun sebagai penyertaan modal negara.

“Pandemic bond”

Untuk mendapatkan dana pembiayaan tersebut tidak mudah. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melebarkan defisit APBN 2020. Pada 5 Juni 2020, kebutuhan utang pemerintah untuk menutup defisit APBN 2020 bertambah lagi menjadi Rp 1.220,3 triliun.

Pemerintah kembali mengoreksi defisit APBN 2020 seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan. Dalam Undang-Undang APBN, defisit ditetapkan Rp 307,2 triliun, lalu dikoreksi menjadi Rp 852,9 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Defisit diperlebar lagi menjadi Rp 1.039,2 triliun melalui revisi Perpres No 54/2020.

Pelebaran defisit ini berkonsekuensi pada peningkatan pembiayaan utang. Kebutuhan utang untuk membiayai defisit meningkat Rp 213,9 triliun menjadi Rp 1.220,3 triliun. Dengan begitu, defisit APBN 2020 diproyeksikan sebesar 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari mengefisienkan anggaran kementerian/lembaga, menarik pinjaman luar negeri, hingga menerbitkan surat berharga negara (SBN) konvensional dan nonkonvensional.

Per Mei 2020, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp 5.258,57 triliun. Peningkatan utang itu sejalan dengan anggaran penanganan Covid-19 yang bertambah menjadi Rp 695,2 triliun.

Baca Juga :   Perintis Jaya Jadi Tuan Rumah Untuk Bimtek IPG Meliputi Tiga Provinsi

Utang pemerintah ini masih didominasi oleh SBN yang porsinya 84,49 persen, sedangkan porsi pinjaman 15,51 persen. Total utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 4.442,9 triliun.

Rasio utang pemerintah terhadap PDB per Mei 2020 naik menjadi 32,09 persen. Pada April 2020, rasionya sebesar 31,78 persen dari PDB. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur batasan maksimal utang pemerintah adalah 60 persen dari PDB.

Pemerintah bahkan membuat kebijakan luar biasa dengan meminta Bank Indonesia (BI) agar membeli SBN di pasar perdana. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 16 Ayat 1 regulasi itu menyebutkan, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, BI diberi sejumlah kewenangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada perbankan, memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas, serta membeli surat utang negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Pemerintah sebenarnya berencana merilis surat utang bernama pandemic bond, khusus untuk membiayai penanganan Covid-19. Namun, pemerintah tidak akan menerbitkan surat utang seri khusus itu. Pembiayaan untuk penanganan Covid-19 menggunakan seri surat utang yang ada, baik melalui lelang, penjualan ritel, maupun penjualan surat utang secara bilateral.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pembiayaan defisit APBN tidak melalui penerbitan SBN seri khusus karena penyerapan pasar bisa dikendalikan. Jika hasil lelang SBN pemerintah tidak mencapai target, BI dapat membelinya.

Penawaran investasi Obligasi Negara Ritel seri ORI016 dari laman website Kementerian Keuangan, di Jakarta, Minggu (6/10/2019). Tidak lama lagi, pemerintah akan menerbitkan ORI017 untuk menghimpun dana dari masyarakat.
”BI diperbolehkan masuk ke pasar perdana sebagai last resort dengan seri-seri (surat utang) lelang yang ada. Bukan seri khusus yang dinamakan pandemic bonds,” ujar Luky (Kompas, 9 Mei 2020).

Sebelumnya, pada 24 April 2020, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar alokasi anggaran penanganan Covid-19 ditingkatkan empat kali lipat sampai Rp 1.600 triliun. Waktu itu, total anggaran penanganan Covid-19 baru di kisaran Rp 436 triliun.

Dari total Rp 1.600 triliun itu, sebanyak Rp 400 triliun dianggarkan untuk penanganan aspek kesehatan, seperti pengadaan alat kesehatan dan mendorong lebih banyak tes cepat (rapid test) kepada penduduk untuk mendeteksi tingkat kasus infeksi virus korona secara lebih cepat.

Sebanyak Rp 600 triliun ditujukan untuk jaring pengaman sosial. Kemudian Rp 600 triliun sisanya diusulkan untuk menambah stimulus bagi sektor riil dan keuangan, khususnya pelaku UMKM yang menyerap tenaga kerja hingga 96 persen dan saat ini paling terpukul.

Kebutuhan dana Rp 1.600 triliun itu bisa dilakukan dengan cara mencetak uang baru dan kebijakan pelonggaran kuantitatif oleh Bank Indonesia (Kompas, 24 April 2020). Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga pernah mengusulkan agar pemerintah menambah stimulus Rp 625,107 triliun untuk modal kerja sektor industri agar dapat lebih berdaya tahan (Kompas, 6 Juni 2020).

”Diaspora bond” dan Tapera

Tidak hanya untuk penanganan Covid-19, sebagai alternatif pembiayaan secara keseluruhan, pemerintah juga menggalang utang luar negeri dari diaspora Indonesia. Dukungan pembiayaan utang melalui penerbitan surat berharga negara ritel untuk diaspora Indonesia (diaspora bond) akan ditawarkan pertama kali pada November 2020.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan, diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dengan tenor tiga tahun.

Baca Juga :   Seven Doubts Regarding Cheap Snail mail Order Brides at bridesingles. com You must Clarify.

Penawaran imbal hasil berkisar 6-7 persen dengan skema bunga tetap setiap tahun. Pembelian diaspora bond sejauh ini ditetapkan minimum Rp 5 juta dan maksimum Rp 5 miliar. ”Hasil dari penerbitan diaspora bond akan digunakan untuk membiayai defisit anggaran,” ujar Deni.

Presiden Joko Widodo berbicara di depan diaspora Indonesia di Shanghai, Tiongkok, Sabtu (3/9/2016). Sebagai alternatif pembiayaan penanganan Covid-19, pemerintah mempertimbangkan alternatif utang luar negeri dari diaspora Indonesia.
Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, Jepang, Tri Purnajaya menambahkan, potensi pembelian diaspora bond di Jepang sangat tinggi. Jumlah diaspora yang berstatus WNI saja di Jepang 61.000 orang. Rata-rata gaji atau upah mereka relatif tinggi sehingga memungkinkan untuk berinvestasi.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan semua pekerja mengikutinya, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara-daerah-desa, TNI, Polri, hingga pegawai swasta. Dana yang terkumpul nantinya bisa dimanfaatkan untuk investasi, salah satunya membeli SBN.

Pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah, serta oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Sementara pekerja mandiri menanggung sepenuhnya simpanan sebesar 3 persen. Program Tapera akan dimulai dari ASN lebih dahulu pada Januari 2021, kemudian menyusul para pekerja lain secara bertahap.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, Kamis (18/6/2020), di Jakarta mengatakan, pemerintah memang memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan belanja dan memperlebar defisit dalam situasi pandemi. Namun, fleksibilitas tetap harus dibarengi strategi penerimaan pasca-Covid-19. berita ini dirilis Kompas pada 1 Juli 2020.

Begitu besar anggaran Negara tersedot untuk penangan Dampak Covid 19 dengan berbagai dampak yang ditimbulkan di berbagai sektor dan sisi kehidupan masyarakat.

Namun apa yang terjadi pada perusahaan Indah Kita Pulp & Paper (IKPP) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak – Riau ini, “Sejak ditemukannnya klaster indah kita menyebar pada karyawannnya dan warga, kita sudah desak perusahaan ditutup sementara, tapi membandel, akibatnya kan ini,” kata warga Perawang Indri.

Dengan Ledakan Jumlah pekerja perusahaan IKPP sebanyak 66 Orang membuat warga masyarakat di sekitarnya sangat menghawatirkan hal tersebut, Pengurus PEKAT IB Riau Rusdi Bromi angkat bicara. “Kabupaten Siak sebelumnya relatif aman bahkan masuk ke dalam kategori zona hijau dan proses belajar mengajar disekolah sudah dimulai kembali, tiba tiba digemparkan dengan ditemukannya 66 orang pekerja PT. IKPP yang positif Covid 19. Menurut Saya ada yang tidak beres dalam kebijakan Perusahaan. Polisi ataupun TIM gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 harus segera bertindak dan mengusut jika ada salah kebijakan Pimpinan Perusahaan agar pandemi Covid 19 tidak terus bertambah dan menjangkiti dan merugikan masyarakat sekitarnya bahkan bukan tidak mungkin mempercepat pertambahan jumlah yang Positif Covid 19 di Provinsi Riau, mengingat karyawan PT. IKPP berasal dari berbagai daerah, dan tidak tertutup kemungkinan telah kontak dengan orang orang didaerah asalnya” ungkap Rusdi Bromi menjelaskan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Camat Tualang Zalik Effendi membenarkan hal ini, singkat beliau menyebut, “66 orang terpapar Covid 19,” katanya, Jumat (7/8/20).

Ditanya kenapa PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebelumnya telah banyak terdeteksi karyawannya positif corona tidak disterilkan dengan ditutup, Zalik mengaku saat ini Gugus Tugas telah melakukan rapat dengan Kapolres Siak, “Kita akan usulkan ditutup,” katanya.

Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Armadi dikonfirmasi hingga berita ini dilansir belum menjawab.(*Kabarriau)

Dasar penerapan sanksi pidana penjara dan juga denda uang bagi yang melanggar, dapat dilihat bersama dalam Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian ada juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta peraturan Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :   Besok Pagi, Pelanggar Protokler Kesehatan Akan di Sanksi

Untuk Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, telah dijelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut tertulis pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Pada Pasal 14 ayat 1 dikatakan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.”

Kemudian pada ayat dua, “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu”.

Kemudian dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga demikian. Pada bagian Kelima tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, telah dijelaskan dasar penindakannya dalam Pasal 59 Ayat 1, 2, 3, dan 4.

Dalam ayat satu, dikatakan, “Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kemudian pada ayat dua, “Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu”.

Selanjutnya pada ayat tiga, “Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat satu, paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Terakhir pada ayat empat, “Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan”.

Ketentuan pidana dalam Pasal 93 telah disebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.

Kemudian ada juga dasar penindakan hukum yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Pada bagian Kesatu tentang Penyakit Menular, telah dijelaskan dasar penindakannya pada Pasal 152 Ayat 1 dan 2.”Jadi apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP

Seperti dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kemudian pada Pasal 216 KUHP Ayat 1 dikatakan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula disampaikan, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Kemudian pada Pasal 218 KUHP menyebutkan, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Rusdi Bromi menambahkan, “Jika Pimpinan atau pengambil kebijakan di PT.IKPP terbukti lalai serta tidak mengindahkan prokes Covid 19, sehingga menyebabkan meledaknya jumlah pekerja yang terpapar Covid 19, kami minta dan menunggu Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas terhadap Pihak perusahaan.