Kepsek SDN 035 Tarai Bangun Pungli Murid Pindahan ?

Nandang : Sekolah Tidak Boleh Pungut Biaya

Kampar, (cMczone.com) – Meski baru diberikan amanah menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, namun amanah itu diduga dipelesetkan untuk mencari kekayaan pribadi.

Menurut Informasi dari beberapa orang masyarakat yang anak mereka diterima pindahan kesekolah itu telah mengeluarkan kocek (uang) 1 hingga Rp 2 juta hanya untuk pindah dalam Kabupaten Kampar.

Miris memang, padahal saat ini dalam keadaan ekonomi sulit. Dan tidak ada toleransi diberikan oleh pihak sekolah untuk itu tanpa dipungut biaya. Padahal, menurut sumber media anaknya pindah di kelas VI.

,” Iya bang, anak saya diterima dan sudah masuk sekolah. Anak saya bayar Rp1 juta lebih,” ucap wanita ditaksir usia 30 Tahun itu.

Baca Juga :   Danlanudal Tanjungpinang Sampaikan Selamat Hari Bhayangkara Ke-75 Tahun 2021

Tambah wanita itu melalui pesan whatsapp, anaknya diterima disekolah itu melalui salah seorang guru Kenalan suaminya.

,” Anak saya diterima, ada guru sebagai mediasi dengan Kepsek. Dan anak saya diterima di lokal pak guru yang menolong itu,” pungkas Wanita itu, pada Selasa (21/07/2020) belum lama ini.

Dikutip Dikabarkan media lain beberapa hari lalu, menuliskan, Kepsek SDN 034 Tarai Bangun yang dipimpin Kepsek baru bernama Epi itu juga diduga memungut biaya pindah murid dari Kecamatan Tapung dengan nilai Rp1,5 juta.

Pungutan liar ini sudah tentu menyulitkan orangtua dimasa perekonomian sulit masa Pandemi Covid 19 ini,

Dengan lancangnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri 035 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Evi Yanti kepada salah satu media, mengatakan, bahwa uang Rp1,5 juta itu untuk biaya operator penginput dan juga ada seragam sekolah.

Baca Juga :   Kapolres Muaro Jambi Adakan Silaturahmi ke Pondok Pasantren Hidayatulah

Wali Murid/Orang Tua dari peserta didik pindahan ini, memberikan biaya awal dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.700.000,- kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 035 Tarai Bangun dengan dicatat dalam buku agenda tanpa ada penyerahan bukti tertulis penyerahan uang untuk orang tua /wali murid.

Ketika dipertanyakan bukti penyerahan uang tersebut, Kepala Sekolah Dasar Negeri 035 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar menolak dengan dalih hanya untuk dicatat dibuku yang dipegangnya sendiri sebagai Kepala Sekolah di SDN 035 Desa Tarai Bangun KecamatanTambang Kabupaten Kampar.

Menyikapi hal ini Dinas Dikpora Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Nandang Priyatna menjelas bahwa dalam segala hal terkait pendidikan, begitupun dengan PPDB sekalipun, sekolah tidak boleh memungut biaya sepeserpun.

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Kepenghuluan Suak Temenggung Bagikan 900 Masker

“Hal tersebut sudah diingatkan dengan surat edaran tentang laranganya. Demikian pak, Salam pendidikan.” pungkas Nandang — Pada intinya Kepsek telah melabrak aturan dan telah melakukan dugaan pungli.***(Tim/Red)