Pembangunan Jembatan Parit 8 Diduga Kangkangi UU KIP

Tanjabtim, (cMczone.com) – Pembangunan jembatan Parit 8 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun anggaran 2020, yang dikerjakan oleh CV. Putra Tunggal diduga tidak transparan atau diduga kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih kita kenal dengan UU KIP.Pasalnya, dari hasil pantauan tim di lapangan, pada papan informasi proyek pembangunan jembatan tersebut tidak terpampang Volume dan Nilai Pagu pekerjaan.

Sedangkan sangat jelas, UU KIP menerangkan jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, pihak rekanan, Abdul Aziz, selaku pelaksana pembangunan jembatan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui seluler pribadinya, mengatakan jika Ia tidak mengetahui berapa nilai pagu dana untuk proyek yang diawasinya.

Lalu, masih kata Abdul Aziz, yang Ia tahu hanya panjang dan lebar jembatan.

“Sayo cuma pelaksana bae, yang kontraktorkan Ahmad Yani,” katanya, Senin (10/8/2020) sore.

“Oh dak tau aku, panjangnya cuman aku tau, dua puluh lima meter, lebarnya tujuh setengah sama trotoar, lantai bersih enam,” terangnya.

Kemudian, disinggung mengapa pihaknya tidak menampilkan volume dan nilai pagu pada papan informasi proyek, Ia menyebut hanya memasang papan informasi dari apa yang diterimanya.

Baca Juga :   Ops Patuh Toba 2021, Polda Sumut libatkan 1.295 Personil

“Oh itu kurang tau aku pak, biaso macem itulah kami, biaso di cetak (papan informasi-red) macem itu terus. Sayokan cuma menerima cetakan bae,” ungkapnya. (tim)