Keterlibatan Jaksa Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

Jakarta(cMczone.com) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

“Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran pers di Jakarta, Senin,(10/08/20).

Hari mengatakan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Baca Juga :   Dana Kampanye Paslon Ansar-Marlin Paling Kecil

Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.

Hari menyebut bahwa tim penyidik yang diketuai oleh jaksa Viktor Antonius telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara tersebut, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

“Pada hari Senin (10/8)/20, tim penyidik akan memeriksa dua orang (dari unsur) swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun kedua saksi tidak hadir, karena alasan sakit dan ada kesibukan, “ucap Hari.

Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut penting dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus menemukan tersangka.

“Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Hari.

Baca Juga :   Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Diduga Rabat Beton Desa Lagan Tengah Asal Jadi

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Baca Juga :   Usai Jabat Wadanlantamal IV, Gatot Mardiyono Jabat Dandenma Mabesal

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Berita yang disiarkan Antara ini menyebutkan Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.