Perwira Lantamal IV Ikuti Webinar FGD “Perairan Pedalaman dan Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar Dalam Sishanneg”

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Perwira Pangkalan Utama TNI Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal)  IV Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum), Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, M. Tr. Hanla, melalui video conference (vicon) para Perwira mengikuti kegiatan Webinar FGD bertajuk “Perairan Pedalaman Dan Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar Dalam Sistem Pertahanan Negara”, bertempat di Ruang Kadiskum Lantamal IV, Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso, No.1, Batu Hitam, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/8/2020) pagi.

Pada kegiatan tersebut menampilkan beberapa Narasumber, diantaranya Asops Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksda TNI Didik Setiyono, SE, MM, Kadiskumal, Laksma TNI Kresno Buntoro, SH, LL.M, Ph.D, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Aryo Anggono, DEA, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Yudi Harymurti, SE, MBA dan Kolonel Laut (P) Oke Dwiyana P, SH, MM.

“Kesimpulan dari beberapa Narasumber antara lain, yaitu Hukum Internasional melalui UNCLOS 1982 maupun Perundang-undangan Nasional memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menetapkan batas perairan pedalaman Indonesia sebagai batas penutup pada mulut sungai, teluk, anak laut dan Pelabuhan,” ujar Kadiskum Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, M.Tr.Hanla.

Penetapan tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran kedaulatan maupun hukum oleh kapal-kapal berbendera Asing yang berkenaan dengan kepabeanan, keselamatan, kesehatan, navigasi dan administrasi pelabuhan belum menetapkan perairan pedalamannya.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan telah mengakomodir ketentuan pasal 50 UNCLOS 1982 di dalam hukum Nasionalnya melalui pasal 7 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,” ujar Deni.

Baca Juga :   Kekosongan Spesialis Dokter Anak di RSUD Nurdin Hamzah, Ini Kata Ketua DPRD Tanjabtim

Namun Indonesia belum menentukan perairan pedalaman secara formal yang menggambarkan batas perairan pedalaman Indonesia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang pada Peta Laut Indonesia.  Hal ini tentunya membawa pengaruh yang cukup besar terhadap keamanan dan pertahanan Negara.

“Lantamal IV sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pushidrosal dan menyarankan, agar didalam percepatan penentuan batas perairan pedalaman Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah di bidang Kelautan,” ujar Deni.

Karena dengan adanya batas perairan pedalaman yang jelas, maka akan memudahkan dalam menentukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing tersebut merupakan suatu pelanggaran wilayah ataukah pelanggaran lintas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pasops Satrol Lantamal IV, Mayor Laut (P) Robby, M.Tr. Opsla, Pabanops Sops Lantamal IV, Mayor Laut (P) Haka, Mayor Laut (P) Ridwan Sops Lantamal IV, Letda Laut (KH) Ardhana, SH, Diskum Lantamal IV, Letda Laut (KH) Adji, SH dan Diskum Lantamal IV.

Baca Juga :   Wadanlantamal IV Hadiri Rakor Penegakan Prokes di Pelabuhan

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: Dispen Lantamal IV