HMT Cabang Ternate Mengutuk Keras Kebijakan PHK Karyawan di PT. ADT

Taliabu,(cMczone.com) – Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate, mengutuk keras hingga akan melangsungkan aksi Demonstrasi terkait persoalan yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada salah seorang karyawan, yang dinilai sepihak dilakukan oleh pihak PT. Adidaya Tangguh (PT. ADT), di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Hal itu sesuai ungkapan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT), Juris Gunawan, pada wartawan (cMczone.com), mengatakan bahwa, terkait dengan kebijakan kepala bidang internal PT. Adidaya Tangguh yang tidak sesuai prosedur mekanisme berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan.

“Kami anggap bahwa Kepala Bidang Internal PT. ADT sepihak mengambil kebijakan, maka kami dari Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT), Cabang Ternate mengutuk keras kepada pihak PT.ADT agar mencabut surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap beberapa Tenaga Kerja Lokal (TKL),” tegas Juris, yang menganggap hal tersebut tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :   Wau........BNNP Jambi Ciduk Dua ASN PUPR .

Jika kebijakan tersebut masih berlanjut, HMT Cabang Ternate, akan melayangkan ultimatum ke pihak PT. Adidaya Tangguh dengan cara melakukan Demonstrasi.

“Sebab jikalu kebijakan sepihak ini tetap di jalankan, maka kami dari HMT Cabang Ternate tidak segan-segan akan siap mengkonsolidasikan masa untuk melakukan Demonstrasi besar-besaran di tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan sampai ke tingkat Pusat untuk mencopot Kepala Bidang Internal yang sudah melakukan kebijakan sewenang-wenang,” ucapnya seraya memberikan ultimatum keras.

“Sebab pihak Internal di PT. Adt dalam memberhentikan karyawan tidak sesusai mekanisme sebagaimana yang di jelaskan dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak karyawan yang di PHK tersebut, Juris menilai hal tersebut jika bersangkutan dengan kontrak maka bisa diperoanjang tanpa melakukan PHK kepada karyawan tersebut.

Baca Juga :   Rusdi Bromi (Owner Okmart.id): Walau Covid 19 Menjadi Pandemi, Mimpi Harus Tetap Diperjuangkan

“Menurut pernyataan karyawan yang bersangkutan yang di PHK dengan dalih bahwa telah selesai masa kontrak. Namun menurut Kami (HMT Cab Ternate – red), seharusnya ketika masa Kontrak telah selesai pihak perusahaan harus memperpanjang masa kontrak tersebut sebagaimana seperti karyawan yang lain karena ini juga bagian dari cita-cita negara untuk mewujudkan kesejahtraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU NO 11 tahun 2009,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua Umum HMT CAB.Ternate memberikan saran kepada pihak PT. ADT bahwa, ketepatan untuk mem-PHK karyawan jika karyawan yang mencederai kode etik perusahan tersebut.

“Kebijakan PHK seharusnya diberikan kepada tenaga kerja yang telah mencederai kode etik perusahaan melangsungkan minuman keras di asrama tenaga kerja yang berlokasi di area PT. ADT dan harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi 3 DPRD Provinsi Maluku Utara serta Disnaker,” katanya.

Baca Juga :   Kadiskum Lantamal IV Berikan Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum pada Prajurit dan PNS

Dengan mempelajari tuntutan Demonstrasi para buruh sebelumnya, HMT Cabang Ternate mengingatkan agar PT. ADT segera merealisasikan tuntutan tersebut yang berkaitan dengan pedoman protokol kesehatan saat pandemik Covid-19 saat ini.

“Selain itu, pihak PT. ADT harus merealisasikan antar jemput sebagai mana dalam tuntutan serikat buruh PT. ADT sebab Kabupaten Pulau Taliabu masuk dalam keadaan bebas COVID-19 (Zona Hijau) dengan dalil tetap menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya.