Berkas P21 Tahap 2 Kasus Dugaan Penipuan Rezka Oktoberia Sudah Digelar: Proses Hukum Mestinya Tetap Lanjut.

PADANG (cMczone.com)- Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI 2019 dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2, akhir terus berlanjut.

“Tahap II sudah dilaksanakan hari Rabu (12/08/2020). Ya, penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Dafit Riadi,SH, selaku Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri (Jari) Suliki, kepada Persada Post.

Informasi itu juga dikuatkan, konfirmasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota kepada Persada Post, ketika ditanyakan apakah benar Gelar Tahap II P21 kasus tersebut sudah dilaksanakan, “Sudah, sudah siap,” ungkap AKP. Nofrizal Chan.

Sementara itu, ketika Persada Post mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pati, pihaknya mengaku hanya menunggu pelimpahan dari Cabang Kejaksaan Negeri Suliki.

Baca Juga :   Di duga penyumbatan gorong gorong yang di lakukan oknum perangkat desa tuo sungai  kecamatan lembah Masurai

“Pengadilan sifatnya pasif, tapi kalau sudah sampai kesini, tentunya kita jalankan prosedur. Termasuk soal penahanan yang ditanyakan tadi,” ucap Isnandar S. Nasution,SH,MH, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Nandar, sapaan akrab Hakim Juru Bicara tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya tentu bergantung kepada Kejaksaan Negeri Suliki.

Ini kan sudah jelas, bahwa setelah Tahap II P21 sebuah kasus, maka Kejaksaan Negeri Suliki, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan jangan sampai ada intervensi politik, sebab yang berperkara adalah orang politik.

Dilain sisi, Kacab Jari Suliki juga menjelaskan sebuah peluang, kasus yang menjerat Rezka Oktoberia itu bisa dihentikan.

Baca Juga :   Kadis PMD Bintan Saksikan Panen Madu Kelut di Desa Lancang Kuning

“Ada aturan baru, yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tapi, itu bisa dilakukan setelah digelar Tahap II P21, apabila pihak korban dan tersangka berdamai. Aturan tersebut termaktub di Pasal 7 Ayat 3), bahwa; Upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada saat penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II)” ujar Dafit Riadi.

Sementara, P21 Tahap II tersebut sudah digelar. Maka, proses hukum tersebut wajib berlanjut dan terwujudnya asal keadilan dan kepastian hukum.

Maka, jika ada kekhawatiran lain, seperti potensi hilangnya barang bukti dan/ atau agar tersangka nantinya bisa menjalankan proses hukum dengan baik, tentu harus dilakukan penahanan terhadap Rezka Oktoberia.

Baca Juga :   9 Desember, SAFARI Targetkan Unggul 8,5 Persen

Sebab, di Polres Lima Puluh Kota, tidak dilakukannya penahanan dan kasus tersebut juga rentan dengan muatan dan intervensi politik. *(RPG Networks/ Delta Team)*