Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pencurian di 2 TKP

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, melalui Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di pinggir pantai Jalan Sungai Angus, Kampung Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (14/8/2020) pagi.

Pengukapan kasus ini dengan 2 orang tersangka berinisial S alias AW (18), sedangkan seorang tersangka berinisial AR alias M (15) berada di dalam sel tahanan.

Kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 dan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020, kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 dan hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020.

Baca Juga :   Perusahaan Zirkon Ini Diduga Kangkangi Pergub Dan Perda Provinsi Babel

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi, mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kenderaan motor miliknya.

Kejadian penangkapan diawali dari informasi dari masyarakat dan korban merasa curiga atas tersangka yang mengendarai kenderaan yang selama ini tidak pernah digunakan, karena dalam keadaan rusak setelah kejadian pencurian motor tak lama kenderaannya dapat digunakan kemudian dilihat dari jenis kenderaan dengan mesinnya tidak sesuai kemudian korban melapor ke Polsek.

“Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 K.U H. Pidana dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Monang.

Baca Juga :   Bupati Rohil Serahkan 84 SK PNS Formasi Tahun 2021 dan Lantik Jabatan Fungsional Tertentu

Monang menambahkan, Kami mengapresiasikan tindakan masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap pelaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku.

“Namun langsung mengamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang,” ujar Monang.

Monang juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan yang diparkirkan, baik di halaman rumah maupun di luar rumah ketika beraktifitas diluar.

“Selalu memperhatikan untuk stank selalu terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci yang masih berada di kendaraan, hal ini guna meminimalisir adanya niat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pesan Monang.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan