BBM Tak Seusai HET di Mangoli Utara? Komisi II Minta Cabut SK Bupati

Sula,(cMczone.com) – Diduga, dua Kakak beradik, Wilson wowor dan Martinus wowor, selaku agen Bahan Bakar Minyak bersubsidi (jenis bensin dan solar), menjual BBM subdisi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Harga Premium ditetapkan Rp 6.450 per liter. Premium tidak disubsidi, tetapi pemerintah mengatur harga jual BBM dengan kandungan oktan atau research octane number (RON) 88 tersebut.

Berdasarkan perpres tahun 2014 Harga BBM Solar tercatat Rp 5.150 per liter dengan subsidi Rp 500 dan Pertalite dengan RON 90 tidak disubsidi pemerintah dengan harga jual Rp 7.800 per liter.

“Kedua kaka beradik Wilson dan Martinus ini menjual BBM ke Warga Mangoli Utara tidak sesuai harga yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden yakni BBM satu Harga tetapi mereka menjual sesuai Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 35 Tahun 2018 yang menetapkan harga jual premium mencapai Rp. 9.500.00 (Sembilan ribu lima ratus),” ungkap Ramli Sade, selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, belum lama ini.

Baca Juga :   Lakukan Pungli, PNS Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Dicokok Polisi.

Diketahui, sebagai agen BBM, masing-masing dengan CV yang berbeda yakni, Wilson Wowor, selaku Direktur CV. Mitra Usaha, sedangkan Martinus Wowor, selaku Direktur PM. Sinar Mas. Sementara dalam hal mendistribusikan BBM dari Pelabuhan Pertamina ke Pelabuhan Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, adalah Direktur PT. Munara Super.

Lanjutnya, diluar bensin dan solar, kedua kakak beradik itu menjual harga minyak tanah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Wilson dan Martinus yang melakukan penjualan minyak melampaui harga Het di Mangoli Utara dan Mangoli Barat, sedangkan minyak tanah dijual sesuai harga Het Rp 6000.00/Liter,” katanya.

Selain itu, untuk taksiran harga BBM yang dijual oleh kedua agen tersebut, berdasarkan SK yang diterbit oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, atas dasar itu, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, menegaskan untuk segera melakukan pencabutan SK tersebut.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat Pemko Pekanbaru Bakal Giatkan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Dalam

“Jadi kami dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk mencabut SK tersebut agar harga jual BBM dilakukan sesuai satu harga yang ditetapkan Pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, beberapa minggu lalu, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang bertunjuan untuk mempertanyakan persoalan demikian, namun kedua agen BBM itu dikabarkan tak menghadiri undangan tersebut.

“Wilson dan Martinus beralasan bahwa mereka terkendala karena transportasi, sedangkan kami dari Komisi II juga memanghadirkan direktur PT. Munara Super selaku transportir dari Pertamina Waikalopa ke Falabahaya, Mangoli Utara,” ucapnya.

“Dari pengakuan pihak PT. Munara Super bahwa pihak PT. Munara Super mengeluarkan biaya sebesar Rp. 30 juta untuk membiayai sekali pendistribusian BBM bersubsidi dari Pelabuhan Waikalopa ke Pelabuhan Falabisahaya. Dari pengakuan Wilson dan Martinus bahwa biaya transportasi senilai Rp. 30 juta belum sesuai,” imbuh Ramli.