Pimred mediaema.com penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jambi

Jambi,(cMczone.com) – Pimred mediaema.com selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana Undang – Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik penuhi panggilan Subdit V Direktorat Reserce Kriminal Khusus Polda Jambi rabu(19/08/20).

“Hadi prabowo melaporkan Syamsurizal Waka Ketua II DPRD Tebo dan Jupri Husnadi terkait dugaan tindak pidana dibidang ITE dengan Nomor : STPBB/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus.

“Saat dihubungi via pesan Whatsapp oleh media”dirinya membenarkan bahwa telah melaporakan Syamsu Rizal dan Jupri Husnadi kepolda jambi, terkait pesan wahtsap di group forum masyarakat tebo yang diduga itu telah melecehkan dan menghina profesi jurnalis.

Baca Juga :   AMMAN Riau Desak KPK Dan Polri Segera Ungkap Kasus Korupsi Di Riau

Yah benar saya hari ini dapat panggilan dari Subdit V Polda jambi untuk dimintai keterangan, terkait laporan saya pada tanggal (22/07/2020).

Saya datang kepolda jambi beradasarkan surat panggilan Nomor : B/1093/VIII/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus dengan Klasifikasi biasa, dengan perihal permintaan keterangan Pungkasnya Bowo(tim)