Polres Karimun bersama Kodim 0317/TBK dan Lanal TBK Laksanakan Patroli Sinergitas

Karimun, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0317/TBK dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) TBK melaksanakan Patroli Sinergitas dalam rangka pendisiplinan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Pelaksanaannya di tempat wisata dan objek pusat aktivitas kegiatan masyarakat. Hal ini untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/8/2020).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 mengharuskan semua elemen untuk mematuhi protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dan pengendalian Covid-19, sehingga Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat berjalan dengan optimal dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :   Kapolsek Hamparan Perak Bersama Personil Giat Panen Ikan Lele

Patroli Sinergitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama TNI, dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat yang sedang menjalani aktivitas di luar rumah untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak aman 1-2 meter dan menggunakan masker saat sedang beraktivitas.

Selain itu Polri dan TNI menghimbau kepada pengelola tempat-tempat wisata, swalayan dan kedai kopi, agar menyediakan tempat cuci tangan dan melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker, serta membatasi jumlah kapasitas pengunjung.

Selama dalam pelaksanaan Patroli Sinergitas Polri Bersama TNI dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, masih ditemukan masyarakat yang belum mengikuti anjuran protokol kesehatan, sehingga Polres Karimun dan TNI memberikan teguran dan tujuan pendisiplinan secara humanis serta memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak (phisical distancing).

Baca Juga :   Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polda Sumut Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, mengatakan, bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dan Polri bersama TNI dalam tugasnya membackup Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui Peraturan Daerah. Teerkait dengan penegakan hukumnya, akan dilaksanakan oleh Satpol PP, namun saat ini Polri dan TNI memberikan edukasi pendisiplinan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan marilah kita jalankan dan menjadi kebiasaan kita sehari-hari dalam rangka pencegahan sekaligus pengendalian Covid-19, agar kesehatan masyarakat pulih. Dan ekonomi bangkit, mengingat saat ini pemerintah berupaya secara optimal melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Adenan.

Baca Juga :   Ini Rekayasa dan Pengalihan Arus Lalin Malam Tahun Baru 2021 di Kota Tanjungpinang

“Ayo kita semua masyarakat Bumi Berazam menjadi contoh bagi daerah lain dengan menalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam beraktivitas dengan kesadaran diri, tanpa harus dilakukan dengan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mari kita semua kembali bangkitkan perekonomian Bumi Berazam dan masyarakat yang sehat,” ujar Adenan.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Karimun