Miliki Narkoba, Mantan Napi Ini Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus mantan narapidana inisial AS. AS merupakan warga Perumahan Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, (18/08/2020) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, mengatakan, bahwa penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, ada 1 orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Setelah mengantongi informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama AS di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Swalayan Zoom.

Baca Juga :   Dandim Sarko Menerima Kendaraan Dinas Angkatan Darat

“Saat digeledah ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I, Bukan tanaman, jenis Sabu dan 9 butir diduga Pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Ronny.

Ronny menambahkan, bahwa AS merupakan mantan Napi Kasus Narkoba, dan pernah masuk penjara pada Tahun 2016 dengan vonis 5 tahun penjara. Bebas murni pada Tahun 2020 atau sekitar 4 bulan yang lalu.

Dari tangan AS ditemukan 1 paket yang diduga Sabu, 9 butir diduga Ekstasi, 1 unit HP merk Oppo, dan 1 unit HP merek Nokia.

“Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual Narkoba ke orang lain,” kata Ronny.

Baca Juga :   Jalin Silahturahmi, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Bagikan Hasil Panen Kepada Masyarakat 

Selanjutnya, AS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan I, bukan tanaman, jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” jelas Ronny.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang