Residivis Ini Ditangkap Lagi Karena Narkoba

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk residivis yang ditangkap kembali karena Narkoba.

MI warga Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan di Jalan Sei Jang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (20/8/2020), pukul 02.30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudj, SH, mengatakan, bahwa penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa Narkotika jenis Sabu.

Setelah mengantongi informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan, yakni Jalan Sei Jang, menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu,

Baca Juga :   Muhammad Gusni Putra (MGP) Wakil Milenial di Kancah Nasional

“Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan  terhadap MI,” terang Ronny.

Dari tangan MI ditemukan di dalam dompet 2 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 unit HP XIAOMI, 1 unit R2 SUZUKI FU, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut.

Ronny menambahkan, bahwa MI adalah Residivis yang telah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda. MI baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang  berbeda pula.

“Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi Narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual Narkoba,” ungkap Ronny.

Baca Juga :   Computer Accessories in Rwanda

Karena perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman, jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang