Sembunyi di Bawah Ranjang, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil menyita 3 paket yang diduga Sabu, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Sei Payung, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudj, SH, mengatakan, bahwa penangkapan berawal ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya, diduga memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yang dicurigai bersama ketua RT setempat.

Baca Juga :   Diduga Mandul, Dishub Kampar Buat Geram Sekda 

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki bernama S sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar,” kata Ronny.

Ronny menambahkan, saat kamar S digeledah, ditemukan seperangkat alat isap Sabu, 1 buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah HP, 1 ikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar 3 paket diduga Narkotika golongan I, bukan tanaman, jenis Sabu yang diakui adalah milik S.

Kepada petugas S menjelaskan, bahwa Narkotika yang dimilikinya diperoleh dari laki-laki berinsial MR, warga Jalan Harmoko, Kelurahan Melayu Kota Piring, dengan cara membeli.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kepada MR,” ujar Ronny.

Saat ditangkap, MR sedang berada di dalam rumah, sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan digital, 1  ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 buah HP. Kepada petugas MR mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada S.

Baca Juga :   Sejumlah Tokoh Masyarakat Kampar Dukung Pencalonan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronny.

Ronny mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan Narkoba dan diduga sebagai pengedar.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran Narkoba, karena merusak generasi muda, khususnya di Kota Tanjungpinang,” ujar Ronny menghimbau.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang