Tindaklanjuti Inpres dan Perintah Wakapolri, Sie Propam Polres Tanjungpinang Terapkan Protokol Kesehatan

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Sie Propam melaksanakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi personil dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (26/8/2020).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, mengatakan, untuk ke depannya peningkatan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama pada penggunaan masker akan dilakukan secara masif dan persuasif.

“Kasi Propam bersama angggota melaksanakan pengawasan dan pengendalian dengan mengunjungi Polsek-Polsek dan memberi arahan pada personil  untuk konsisten memberikan himbauan dan sosialisasi, agar masyarakat membiasakan diri untuk hidup bersih serta selalu mematuhi protokol kesehatan,” ujar Iqbal.

Baca Juga :   LETKOL ARM RISKI BUDIANTO AJAK WARTAWAN MENEMBAK

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tanjungpinang, IPDA Syamsuriya, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa hal ini untuk menindaklanjuti perintah dari Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor maupun pelayanan publik.

“Kegiatan ini juga menindaklanjuti intruksi dari Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujar Suriya.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang