Wakili Danlantamal IV, Kadiskum Jadi Narasumber Bimtek Penegakan Hukum Pelayaran

Batam, Kepri (cMczone.com) – Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadiskum Lantamal) IV Tanjungpinang, Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, M.Tr.Hanla, mewakili Komandan Lantamal IV (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE, M.Han, menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penegakkan hukum bidang pelayaran, bertempat di Golden Hotel, Jalan Raya Bengkong, No.1, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (27/8/2020) pagi. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dan diikuti oleh jajaran KSOP Khusus Batam, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang, KSOP kelas II Tanjungpinang, KSOP Kelas III Kijang, UPP Kelas I Tanjung Uban, UPP Kelas II Tarempa, UPP Kelas III Dabo Singkep, UPP Kelas III Senayang dan Pangkalan PLP kelas II Tanjung Uban.

Kadiskum Lantamal IV sebagai narasumber mengambil topik pembicaraan yaitu tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran oleh TNI Angkatan Laut pada Perairan Kepulauan Riau.

“Penegakan hukum di bidang Pelayaran yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nasional maupun  hukum Internasional,” kata Kadiskum Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, M.Tr.Hanla.

Perlunya peningkatkan sinergitas TNI Angkatan Laut dengan Stake Holder lain di laut melalui pemahaman undang-undang, mengoptimalkan peran para pimpinan,  sharing informasi, hilangkan unsur “kepentingan”, latihan bersama, baik secara teori maupun praktek di lapangan.

Sehingga terjalinnya keterpaduan sikap dan tindakan serta tidak adanya sikap ego sektoral, dalam mengatasi gangguan Keamanan Laut (Kamla) di perairan Indonesia guna mewujudkan stabilitas Nasional.

Baca Juga :   Sigap, Komandan Bintara Pembina Desa (Babinsa) 0313/KPR Tinjau Bayi Malang

“Selain itu diperlukan juga sinergitas Pemerintah Pusat, Pemda, pelaku usaha dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaannya guna pentaatan aturan hukum serta penyederhanaan aturan hukum/birokrasi di bidang Pelayaran, terutama terkait masalah lego jangkar ilegal di Kepulauan Riau dengan pemberian sangsi denda yang tinggi melalui peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” pungkas Kadiskum.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: Dispen Lantamal IV