FORMASI Riau : KPK Bisa Usut Kasmarni Dengan UU Pencucian Uang Pada Aliran Dana Rp. 23,5M

Direktur FORMASI Riau

Pekanbaru,(cMczone.com) – Istri Bupati Bengkalis Non Aktif (Amril Mukminin) Kasmarni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa, Amril Mukminin. Namun, bakal calon Bupati Bengkalis itu mengundurkan diri jadi saksi. Meski, ia menerima aliran dana secara tunai maupun melalui tranfer senilai Rp23,5 miliar dari dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung.

Sidang dugaan suap dan gratifikasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/20). Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif.

Sementara, ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). Lalu, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin.

Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menyampaikan, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak pidana pencucian uang menyatakan:

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :   Ratusan Hektar Lahan Pertanian Terbengkalai, Tanggung Jawab Siapa?

Dalam dakwaan, rekening atas nama kasmarni menerima “uang haram” Rp. 23,5 miliar… artinya KPK sudah bisa mengusut keterlibatan kasmarni dengan UU pencucian uang.

Sumber : FORMASI Riau