Jelang Pilkada Kapolres Bintan “Ngobar” dengan Tokoh Masyarakat Teluk Sebong

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Bintan, Kapolres Bintan Ngobar (Ngopi Bareng) dengan tokoh masyarakat Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Desa Sebong Pereh, Kamis (3/9/2020).

“Kabupaten Bintan akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, oleh karena itu saya secara pribadi mengajak kepada Tokoh Masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas selama Pilkada berlangsung, sehingga terciptanya situasi aman damai dan sejuk,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM.

Bambang berharap kepada tokoh masyarakat, agar menginformasikan sekecil apapun permasalahan yang berpotensi untuk mengancam gangguan Kamtibmas ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bintan, agar segera meredam permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Ini Yang Dilakukan Keluarga SMAN 1 Kampar Dalam Menyambut Bulan Ramadhan.

“Selain itu, saya juga berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan serta menyemprotkan disinfektan di lingkungan rumah untuk cegah penyebaran Covid-19,” ujar Bambang.

Sementara itu, Dedi Setiawan selaku tokoh masyarakat, mendukung penuh Polres Bintan dalam mengamankan jalannya Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di wilayah Kabupaten Bintan.

Sampai saat ini belum terdapat permasalahan menonjol yang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan selalu berkoordinasi ke Polres Bintan apabila terdapat permasalahan sekecil apapun, sehingga kami dalam beraktifitas dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” ujar Dedi.

Diakhir acara, Kapolres meminta agar tokoh masyarakat membantu Polri untuk menyampaikan kepada warga, agar berhati-hati menggunakan Media Sosial (Medsos) baik dengan sarana HP maupun perangkat elektronik lainnya.

Baca Juga :   Selain MCK, DPUPRKP Sula Akan Tinjau Sejumlah Proyek Yang Bermasalah

“Jangan mudah men-share informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama terkait ujaran kebencian, karena bisa terjerat hukum karena melakukan pelanggaran terhadap UU ITE,” pungkas Bambang.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan