Warga Desa Kota Garo Sebut PT. SBAL Seperti ‘Kacang Lupa Kulit’

Kampar, (cMczone.com) – Ibarat pepatah lama yang mengatakan “Kacang lupa kulitnya” atau “Kacang lupa lanjaran” nampaknya cocok diberikan Warga Desa Kota garo kepada salah satu Perusahaan yang beroperasi diwilayah Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir yaitu PT.Sekarbumi Alamlestari yang dinilai oleh masyarakat Desa Kota garo akhir-akhir ini sangat tidak bersahabat.

Hal ini disampaikan oleh masyarakat Desa Kota garo yang diwakili oleh pihak Pemerintah Desa dalam hal ini diwakili Sekdes Kota garo Aan Farisal, ketua Pemuda Elpen Mairatno, Tokoh masyarakat H.Idris dan Uzar Jefri, serta beberapa Ninik mamak dan para pemuda Desa Kota garo saat melakukan rapat bersama pihak managemen perusahaan PT.Sekarbumi Alamlestari yang dihadiri oleh Ir.Ali Nurdin dan Mariono selaku Manager Kebun,Kamis (03/09/2020). nampak juga beberapa awak media dan Pengurus DPD LPLHI-KLHI Kab.Kampar serta Babinsa Kota garo Sertu Dedi Isriadi turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut.

Acara rapat yang bertempat di Aula Desa Kota garo ini bertujuan meminta jawaban dari pihak managemen perusahaan PT.SBAL terkait 5 permohonan yang diajukan pihak Pemuda Desa Kota garo yang disampaikan oleh ketua Pemuda Elfen Mairatno yaitu :
1. Masalah lowongan Pekerjaan.
2. Pemberhentian tenaga kerja lokal/pribumi.
3. Normalisasi sungai Tapung.
4. Perusahaan tidak/kurang mendukung dalam peningkatan SDM (Magang).
5. Penyediaan Lahan untuk TPS.

Baca Juga :   Mantan Menteri PDT 2017 Yang Juga Cagubri, Lukman Edy Gelar Kesenian Tradisional di Duri.

Sekdes Kota garo Aan Farisal dalam sambutannya mewakili Pemerintah Desa menyampaikan bahwa 5 tuntutan yang disampaikan oleh pemuda Desa Kota garo kepada pihak perusahaan PT.SBAL ini merupakan keluhan yang sering kami terima di Desa dan kami berharap pihak perusahaan dapat memberikan tanggapan atau jawaban terhadap tuntutan atau permohonan pemuda Desa kami ini “Ungkap Sekdes.

Apalagi terkait masalah kesenjangan peluang tenaga kerja yang selalu diterima oleh pemuda Desa Kota garo di perusahaan, banyaknya pekerja lokal atau asli Kota garo yang sering di PHK termasuk masalah yang menyangkut dampak pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh perusahaan yang kami nilai kurang baik sehingga mengakibatkan terjadinya pendangkalan aliran sungai tapung yang menyebabkan nelayan kami tidak dapat mencari ikan karena aliran sungai tapung dangkal dan tidak bisa dilewati oleh perahu nelayan “Ungkap Sekdes.

Baca Juga :   Peran Strategis Polair Setelah Pemerintah RI Menyerahkan Dokumen Aksesi Konvensi Internasional IMO di London

Uzar Jefri yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Kota garo berharap kepada pihak perusahaan agar antara pihak PT.Sbal dengan Desa Kota garo bisa saling memiliki dan bersinergi agar terciptanya hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak, semoga dengan pertemuan ini dapat mencarikan solusi terkait tuntutan dari pemuda Desa Kota garo “Ucapnya.

Pihak perusahaan yang dalam hal ini diwakili oleh Manager KTK III Ir.Ali Nurdin ketika memberikan jawaban terkait tuntutan warga Desa Kota garo menyampaikan bahwa perusahaan tidak pernah menutup diri tentang masalah rekrutmen tenaga kerja tetapi untuk saat ini perusahaan hanya bisa melakukan bongkar pasang tenaga kerja khususnya tenaga panen, sementara untuk point-point selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pimpinan kami karena kami bukan merupakan menentu kebijakan atau keputusan, kami berjanji paling lambat tanggal 20 September 2020 kami akan memberikan jawaban terkait tuntutan lainnya yang belum bisa kami jawab hari ini “Jelas Ali Nurdin.

Baca Juga :   Paguyuban Pasundan Kota Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial di Kampung Biram Dewa

Datok Rohim yang merupakan salah satu niniok mamak pesukuan di Desa Kota garo kepada media mengatakan bahwa PT.SBAL kami nilai saat ini ibarat Kacang lupa sama kulitnya, sebagai mana diketahui bahwa sebagian besar HGU perusahaan ini merupakan tanah ulayat masyarakat Desa Kota garo yang diserahkan kepada perusahaan dengan harapan anak kemenakan kami dapat hidup dan makan didalamnya, akan tetapi buktinya saat ini banyak anak kemenakan kami kelaparan karena tidak bisa bekerja diperusahaan ini bahkan banyak anak kemenakan kami yang sudah bekerja malah diberhentikan atau dipecat sepihak “Jelas Datok Rohim.

Terkait permintaan pihak perusahaan untuk meminta waktu dalam menjawab beberapa point-point paling lambat tanggal 20 September 2020, Deby Sahrul Gunawan selaku tokoh pemuda berharap perusahaan komitmen akan janjinya sehingga apa-apa saja yang kami tuntut dapat jawaban dan direalisasikan kedepannya “Tutup Deby kepada media.**