Dua orang Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan exstasy berhasil di bekuk tim Opsnal Gagak Hitam Polres Payakumbuh

Payakumbuh, (cMczone.com) – Tersangka tindak pidana kiki(41) dan Tanti(45) asal Parit Rantang berhasil di bekuk di simpang lampu merah Kaning Bukit, kelurahan Tigo Koto dibaruah kecamatan Payakumbuh Utara 07/09/20.

saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di temukan narkotika jenis sabu sebanyak 21 ( dua puluh satu paket) yang di bungkus dengan plastik bening dan dua buah pil exstasy warna biru yg disimpan di dalam tas warna hitam merk chanel milik tersangka Yetrina Ariesya pgl Tanti.

Satu hal lagi,Yetrina Ariesya biasa di panggil Tanti mengaku kepada tim Opsnal Reskrim”benar, bahwa narkotika jenis shabu dan pil exstasy tersebut di atas adalah milik suaminya yg bernama Kiki Darma Putra biasa di panggil Kiki yang bersamanya pada saat dilakukan penangkapan”ucapnya.

Baca Juga :   Persempit Ruang Gerak ODOL, Yuta: Kita Patuh dan Siap Jalankan Ketentuan Pemerintah 

Kemudian,Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Parik Rantang Kelurahan Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat dan di rumah tersebut tim Gagak Hitam berhasil menemukan satu unit timbangan digital merk HWH warna hitam yg di simpan oleh tersangka Kiki Darma Putra di dalam lemari baju di dalam kamar tersangka.

Di lanjut,tersangka Kiki juga mengakui”Narkotika jenis Sabu dan Extasi itu saya dapat dari seseorang laki laki inisial A di Pekanbaru Riau” ucapnya kepada tim Gagak Hitam.
Riki