Lagi, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pengedar Sabu

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, pada hari Jumat (21/8/2020) lalu, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan tersebut, bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang inisial ID, diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID.

Didampingi Ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket diduga Narkotika golongan I, bukan tanaman, jenis sabu di dalam kamar ID, 1 ikat plastik bening dan 1 buah handphone yang diduga untuk menawarkan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Disdukcapil Batam telah Terbitkan 4.000 Lebih KIA

Dari tangan ID telah diamankan 2 paket diduga sabu seberat 3,88 gram, Seperangkat alat isap sabu, 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi, 1 unit HP, 1 ikat kantong plastik bening, 1 buah timbangan digital dan 1 buah gunting.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, menjelaskan, bahwa ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan Sabu,” ungkap Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga :   Sekda Meranti Himbau Seluruh PNS Dan Non PNS Tingkatkan Disiplin Kerja Dan Kekompakan .

Ronny juga menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA: 085805316658.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang