Sarafuddin Aluan: Calon Tunggal Dibenarkan Oleh Aturan

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Sarafuddin Aluan, SH, MH, Prakitisi Hukum dan Politisi merasa tergugah untuk menjelaskan tentang “Dinamika Politik” sehubungan adanya Calon Tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. 

Diketahui, bahwa Jumlah Pilkada sebanyak 227 terdiri dari 9 Provinsi di Indonesia, 224 Kabupaten dan 37 Kota dan 687 Bakal Calon.

Dari sekian banyak Bakal Calon Kepala Daerah sampai dengan penutupan pendaftaran ada 28 daerah sebagai Calon Tunggal termasuk Kabupaten Bintan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 102 ayat 1 (b) menyatakan, bahwa apabila perolehan kursi dari satu Partai Politik atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai 20% atau perolehan suara paling kurang 25%, maka pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang berbeda.

Baca Juga :   Dibagi Dalam Lima Tim, Musrenbang Kecamatan Digelar Selama Sepekan

“Pasal 102 ayat 1 (b) ini menjadi perdebatan di kalangan Pengamat Politik dan menjadi perbincangan macam-macam Penafsiran. Itu hanya perdebatan di luar lembaga yang berwenang. Semua Peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pilkada adalah kewenangan Penuh KPU dan KPUD,” jelas Sarafuddin pada Wartawan, Selasa (8/9/2020).

Untuk memperjelas tentang Calon Tunggal itu maka KPU telah menerbitkan Surat No. 742/PL.02.2. SD/06/KPU/IX/2020. Tanggal 6 September 2020.

Penjelasan terhadap Pasal 102, bahwa Partai Politik yang belum mendaftarkan namun tidak mencukupi untuk mendaftarkan bakal Pasangan Calon, maka pada masa perpanjangan dapat:

  1. Bergabung dengan Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon yang  ada dan sudah diterima pendaftarannya oleh KPUD.
  2. Atau mendaftarkan Pasangan yang  Baru dengan membentuk gabungan Partai Politik baru dengan salah satu atau lebih Partai Politik Pengusung Pasangan Calon yang sudah terdaftar dan diterima Pendaftarannya oleh KPUD. 
Baca Juga :   Tokoh Wanita Dabo Singkep Ini sebut Ansar Ahmad Sosok Pemimpin yang Visioner

“Jadi sifatnya dikeluarkan bukan ditarik oleh Partai Pengusung. Semoga dengan penjelasan ini dapat difahami, bahwa Calon Tunggal itu dibenarkan oleh Aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Salam hormat dari Saya,” pungkas Sarafuddin.

Editor: Budi Adriansyah