Upaya Damai Rezka Oktoberia Dengan Zamhar Pasma Budi Batal Demi Hukum.

50 kota,(cMczone.com)-Upaya damai kasus penipuan yang melibatkan mantan caleg perempuan DPR-RI Rezka Oktoberia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban pelapor Zamhar Pasma Budi, terancam batal.

Pasalnya, point penting dalam materi perdamaian yang telah disepakati antara tersangka Rezka Oktoberia dengan korban pelapor Zamhar Pasma Budi, tidak dijalani atau dipatuhi oleh tersangka Rezka Oktoberia.

Hal itu diungkapkan korban pelapor Zamhar Pasma Budi saat dihubungi, Selasa (1/9/2020). Terkait beredarnya informasi yang menyebutkan antara korban dan tersangka telah melakukan perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki beberapa waktu lalu.

Menurut Zamhar, kesepakatan damai yang sudah disepakati di atas kertas bermaterai Rp6000 ditandatangani kedua pihak itu, dijelaskan point-point kesepakatan damai.

Baca Juga :   Gerak Cepat Polres Merangin Demi Mensukseskan Program Vaksinasi

Point pertama, dengan mengharap Ridho Allah, kami para para pihak telah bermufakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan/bersama. Point ke dua, bahwa pihak kedua (Rezka Oktoberia,red) memohon maaf kepada pihak pertama (Zamhar, red), kepada istri, anak serta keluarga pihak pertama secara terbuka (melalui media cetak/elektronik) dan pihak pertama telah memaafkan seluruh perbuatan pihak kedua tersebut.

Sedangkan pada ponit ke tiga, pihak kedua yakni Rezka Oktoberia membayar kerugian yang dialami pihak pertama Zamhar sejumlah Rp. 1.763.360.653 yang dibayar secara tunai. Sedangkan ponti ke empat, setelah akta perdamaian ini ditandatangai, para pihak sepakat untuk menyudahi segala permasalahan antara para pihak dan tidak akan saling mengadu (pidana) serta menggugat (perdata) dikemudian hari atau hal-hal yang telah disepakati dalam akta perdamaian ini.