Mantan Caleg Partai Demokrat Sudah Ditetapkan jadi Terdakwa Kasus Penipuan

Padang,(cMczone.com) – Dugaan kasus penipuan yang menjerat reska oktoberia, mantan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat pileg 2019 kemarin akhirnya makin terang benderang.

Kejaksaan tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyatakan kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1.7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sebagaimana termuat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020

“Kami telah mempelajari perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jampidum Kejagung, dari situ disimpulkan kasus ini tidak biasa dihentikan penuntutannya,” Kata Wakil Kepala Kejati Sumbar sekaligus pelaksana tugas kajati Sumbar.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa proses hukum yang menjerat tersangka terus berlanjut, dan saat ini tersangka sudah di tetapkan menjadi terdakwa.

Baca Juga :   Bupati Muaro Jambi Hj Masna Busro Menyerahkan Alat Pertanian Secara Simbolis

Sebagai informasi “P21 tahap 2 sudah dilaksanakan hari rabu (12/8/2020), “ya penyerahan tersangka dan barang bukti” kata dafit riadi, sh, selaku kepala cabang (Kacab) Kejaksaaan Negeri (Jati) Suliki. Dan dikonfirmasi oleh kasat reskrim polres lima Puluh Kota.

Upaya damai kasus penipuan yang melibatkan mantan caleg perempuan DPR Ri Reska oktoberia yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan korban pelapor zamhar pasma budi, terancam batal.

Pasalnya, point penting dalam materi perdamaian yang telah disepaki antara tersangka reska oktoberia dengan korban pelapoir zamhar pasma budi, tidak dijalani atau dipenuhi oleh tersangka.
Sementara P21 tahap 2 tersebut sudah digelar, maka proses hukum tersebut wajib berlanjut dan terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum.
Rel/red.