Kuasa Hukum CH, Suaris Sembiring, SH : Klien Saya Swasta Kok Dasar Hukum Putusan Sama dengan Terdakwa ASN??

Jakarta Pusat, (cMczone.com) – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap mantan GM Dok dan Perkapalan Kodja Bahari M.Yusuf kembali digelar dengan agenda mendengarkan putusan.sidang yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini menghadirkan ketiga terduga CH (pengangguran), RZ (ASN) dan FT (ASN) yang didampingi kuasa hukum.

Dalam putusannya majelis hakim membacakan putusan perkara kepada masing – masing terdakwa dengan mengacu pada Penerapan pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 dan tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu KUHP, yang dijadikan dasar tuntutan pada JPU kepada ketiga terdakwa, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl.Bunggur Raya – Jakarta Pusat, Rabu, 09/09 – 2020.

Dengan penerapan pasal tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Subsider kepada ketiga tersangka, masing – masing 2 tahun kurungan penjara dipotong masa penahanan.

Baca Juga :   Terkait Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Kepri Gelar Pelatihan dan Pembentukan Jaringan PATBM

Keputusan yang dijatuhi kepada terdakwa CH dianggap tidak memenuhi unsur dalam dakwaan JPU karena dalam putusan Majelis Hakim kepada terdakwa CH (Pengganguran) menyangkut tuntutan Subsidernya salah kaprah karena dalam Penerapan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu KUHP, hanya dipuruntukan bagi ASN atau penyelengara negara bukan kepada warga sipil Non ASN.

Kepada wartawan Suaris Sembiring, SH sebagai Kuasa Hukum CH merasa kecewa karena penerapan pasal tersebut kepada kliennya.

” Saya sangat kecewa dengan penetapan putusan kepada klien saya, karena pasal yang diterapkan Majelis Hakim itu memang buat ASN atau Penyelengara Negara, sedangkan CH bukan ASN,” tutur Suaris.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Pelajar SLTP dan SLTA se-Kota Batam

Suaris juga menyayangkan sikap dari Majelis Hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan kerelaan kliennya dalam mengungkap kasus ini, karena menurut Suaris, kasus ini terang benderang karena adanya Itikad baik dari kliennya untuk membongkarnya, bahkan kliennya CH bersedia menjadi Justice Colaborator (JC) serta kliennya CH selama pemeriksaan sampai persidangan selalu Koperative.

Lanjut Suaris, sudah jelas tuntutan Primer JPU kepada CH berdasarkan keputusan Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti, namun dalam putusan Subsidernya disamakan dengan kedua terdakwa RZ dan FT yang memang murni ASN dan Penyelengara Negara yang sesuai dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu KUHP.

” itu jelas pasal yang mengatur ASN dan Penyelengara Negara yang terbukti bersalah dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan negara serta telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN dan Penyelengara Negara,” tegas Suaris.

Baca Juga :   H.Tengku Nahar | Ketua FPK Pelalawan Imbau dan Menolak Aksi Sengketa Pilpres di MK

Namun kenyataan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu KUHP.dikenakan Hakim kepada CH yang murni warga Negara Sipil dan Pengangguran.sehingga putusan yang dijatuhkan kepada Kliennya CH dianggap suaris salah sasaran.

” Seharusnya Vonis Hakim kepada klien saya CH minimal lebih ringan dari kedua terdakwa RZ dan FT.karena keduanya murni ASN dan Penyelengara Negara,” Jelas Suaris.

Menanggapi putusan Majelis Hakim kepada CH 2 tahun penjara tersebut, suaris menjawab kepada majelis Hakim yang terhormat untuk pikir – pikir dulu, karena putusan ini akan dibahas lagi bersama kliennya CH.. (redaksi)