BEM Universitas Islam Riau Gelar Aksi Do’a Dan Lepaskan Tikus Di Kejati Riau

PEKANBARU, (cMczone.com) – Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, peranan Jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara hukum pidana (penal) sangat dominan. Selain penanganan tindak pidana secara penal dikenal juga penanganan non penal yaitu digunakan sarana non hukum pidana, misalnya dengan hukum administrasi dan hukum perdata.

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur tentang kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik. Kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No.16/2004 menentukan bahwa kejaksaan dibidang kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Tindak pidana tertentu tersebut dapat diartikan berupa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti halnya tindak pidana korupsi, Namun demikian kejaksaan sebagai penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum membawa hasil maksimal. Kejaksaan Tinggi Riau, merupakan bagian dari Kejaksaan RI yang melaksakan tugas dan kewenangan kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Riau menangani perkara tindak pidana korupsi periode tahun 2018 sampai pertengahan tahun 2019 ada 105 perkara yang ditangani dari 33 terdakwa, jumlah kerugian negara keseluruhan perkara sekitar Rp 27.069.971.373,53.
Dalam hal ini juga di duga Kepala Kejati Riau belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum, tetapi diduga menyalah gunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik, kepentingan ekonomi, kepentingan eksistensi tidak semata-mata untuk kepentingan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. diduga kajati juga bermain mata dengan para penguasa sehingga para koruptor yang ada di Riau semakin subur dan makmur.

Baca Juga :   "Geram" Dengan Covid-19, Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Stakeholder Semprotkan Disinfektan ke Fasum

Jumat, 11 September 2020 Badab Eksekutif Mahasaaiswa (BEM) Universitas Islam Riau  (UIR) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang berada di Jl. Jend. Sudirman, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau. Sejumlah mahasiswa BEM UIR mendatangi Kejati Riau menggelar Aksi Doa Bersama dan Melepaskan Tikus di halaman kantor Kejati Riau karena dianggap hari Jumat adalah hari yang berkah.

Dalam wawancaranya Noviyanto selaku ketua BEM UIR menyampaikan “Di hari yang berkah ini Hari Jumat 11 September 2020, kami BEM UIR sengaja menggelar aksi Berdoa Bersama, mendoakan Para pemimpin di Riau terkhusus doa untuk pemimpin Kejati supaya ditunjukan cara memimpin yang amanah dan menegakan hukum seadil-adilnya.” selain doa bersama maksud melepaskan tikus didepan kantor Kejati dianggap simbolis “kami melepaskan tikus di depan kantor yang bersih ini sebagai simbolis karena kami duga didalam kantor ini terdapat juga tikus yang berkeliaran” tutur Presma UIR. Dengan mengucap basmallah sejumlah tikus dilepaskan dan sambil berdoa agar tikus-tikus tersebut segera tertangkap.

Baca Juga :   Penerangan Distrik Militer 0315/Bintan, Bagikan Ratusan Masker pada Pengendara

Pada kasus yang baru-baru terjadi yaitu kasus keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatik, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan 2 orang tersangka, tetiba diberhentikan karena sudah kerugian negara sudah dikembalikan. Hal ini membuat semakin kuat dugaan Kajati Riau masuk angin.

Kekecewaan BEM UIR terhadap Kajatu dalam Aksinya juga menyampaikan 2 tuntutan, yang pertama menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, ibu Mia Amiati untuk meletakkan jabatannya secara hormat karena dinilai tidak bisa menjalankan jabatannya dengan baik. Tuntutan kedua Mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.