Pengeroyokan Berujung Maut Di Payakumbuh

Payakumbuh,(cMczone.com) –Pengeroyokan sadis hingga berujung maut di dekat SMPN 7 kelurahan napar kecamatan Payakumbuh Utara, berhasil di bekuk tim jajaran Polres payakumbuh di tempat yang berbeda.

Tersangka lima Pengeroyokan tersebut dengan inisial AMD warga kelurahan tigo koto di ateh,IR warga kelurahan Napar dan Tersangka tiga Orang lagi adalah Anak di bawah umur(_17) tahun dengan inisial BRP,MI warga Tigo Koto di Ateh dan RMRS warga Napar Kecamatan Payakumbuh Utara.

Korban bernama Warido Anafiska(23) tewas bersimbah darah dalam pengeroyokan senin 7/9/20 sekira pukul 03.00 dan korban yang berujung maut ini adalah warga jorong Talang, Nagari Talang mau,Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :   FORMASI Riau Ultimatum Bupati Pelalawan

Sesuai Keterangan dari Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira di dampingi oleh wakapolres Kompol Jerry sahrim dan Kasat Reskrim AKP M Rosyidi menyebutkan”Korban meninggal dunia di rumah sakit Ibnu sina kota Payakumbuh,setelah mengalami Pengeroyokan Sadis yang berjumlah Lima Orang”

Di tambahkan lagi”Motif di balik kasus ini adalah salah seorang tersangka ada rasa Cemburu terhadap korban dengan alasan karena pacarnya di ganggu,kemudian si pelaku mencoba Membajak akun Facebook(FB) pacarnya,setelah si pelaku sudah mendapatkan akun FB pacarnya lalu, si pelaku mencoba untuk memancing korban datang ke TKP,setelah korban sampai di TKP, korban di pukuli oleh pelaku dan teman teman pelaku dengan kayu sehingga korban pingsan dan tak sadarkan diri,setelah kejadian itu korban dibawa ke rumah sakit ibnu sina, sesampai di rumah sakit korban kekerasan itu meninggal dunia” Ucap Kapolres AKBP Alex Prawira Kepada Awak Media.

Baca Juga :   Habiburrahman | Penting Konseling Krisis Mengatasi Masalah Traumatik

Selain mangamankan lima orang tersangka Kekerasan yang berujung maut itu, tim Polres Payakumbuh juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah kayu,4 ponsel dan 2 unit sepeda motor yang di gunakan untuk mengeroyok korban.

“Atas peristiwa ini,pelaku di jerat dengan pasal berlapis yang di atur dalam KUHP,yakni pasal 170,351,353,56 dan pasal 53″ucap Kapolres kepada awak media.

RIKI..