Bawa Sabu di Parkiran Kos, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Parkiran Kos-kosan Setia Jaya, KM 6, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, (5/9/2020) lalu.

Kronologisnya berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Jumat (4/9/2020) ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil warna hitam yang membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada hari Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 WIB angggota Satresnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian melihat 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil berwarna hitam sesuai dengan informasi, sedang berhenti di Parkiran Kos-kosan.

Baca Juga :   Hutang Rp3,7 Juta Bengkak Jadi Ratusan Juta Gara-gara pinjaman Online

Tidak butuh waktu lama, anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Terhadap laki-laki yang mengaku bernama K, ditemukan di dalam mobil warna hitam tersebut 2 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya, pada tempat tinggal K yang beralamat di Jalan Kampung Melayu, KM 6, Kota Tanjungpinang, ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket Narkotika golongan I, bukan tanaman, diduga jenis Sabu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, mengatakan, bahwa K beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Polres Kuantan Singingi Tangkap pelaku PETI

“Dari hasil tes urine, saudara K positif menggunakan Narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga tersangka juga merupakan bagian dari sindikat Jaringan Narkoba Karimun-Tanjungpinang. Karena pengakuan tersangka, bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang  datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKP Ronny.

Dari tangan pelaku, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, berupa 13 paket diduga Narkotika jenis Sabu, berat kotor lebih kurang 79 gram, 1 bundel plastik bening, 1 unit HP warna biru, 1 unit mobil warna hitam BP 1883 FM, 1 Timbangan Digital, 1  buah dompet biru dan 1 helai baju koko warna merah dan putih.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas,” ujar AKP Ronny.

Baca Juga :   Sambangi Kantor PLN, Ansar Ahmad Ingin Tuntaskan Program Kepri Terang

AKP Ronny juga menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA: 085805316658.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber hms Polres Tanjungpinang