Pelanggar Protokoler Covid -19, Dikampar Bakal Segera di Denda ?

Teks Foto : Sekdes Sungai Lipai

Kampar, (cMczone.com) – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH memimpin rapat sosialisasi peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dì Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (15/9).

Dalam arahannya Catur mengatakan bahwa, dengan telah adanya peraturan Bupati ini, diharapkan bisa diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat khususnya terkait sanksi yang terdapat pada Bab IV pasal 9 bagi perorangan dan pelaku usaha.

” Sanksi palanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp. 100.000, sedangkan bagi pelaku usaha juga diberikan teguran tertulis, denda Rp.1000.000 untuk pelanggaran pertama, penghentian operasional sementara untuk pelanggaran kedua dan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran ketiga”jelas Catur.

Baca Juga :   Satgas DLH Rohil Keruk Sejumlah Parit untuk atasi banjir

Sementara itu, Sekda Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa, mulai hari ini SK gugus tugas sudah dicabut dan diganti dengan satgas covid-19 sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-541/IX/2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 di Kabupaten Kampar.

” kita berharap, dengan dibentuknya satgas covid yang baru, bisa menekan angka penyebaran covid yang sudah sangat luar biasa di Kabupaten kampar dengan jumlah yang positif sebanyak 498 orang,” harap Yusri.

Dikatakan Yusri, sosialisasi akan dilakukan sampai dengan hari minggu dan hari Senin depan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.***(Kehumasan Setda Kampar/Asril).