Tempat Hiburan Malam Tidak Ditertibkan, DPD I IPK Jambi Akan Lakukan Aksi

Jambi,(cMczone.com) – DPD I IPK Provinsi Jambi meminta agar tim satgas covid 19 mengeluarkan laporan tertulis terkait pemberlakuan jam operasional usaha guna melihat bahwa ada indikasi Perwal ini tidak berlaku bagi pengusaha dunia hiburan malam.Prov jambi.16/9/20

“Tebang pilih Tim Satgas Covid 19 Kota Jambi – adakah Kong kalikong dibelakangnya?”

Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam penanganan penyebaran covid 19 di kota Jambi, maka Tim Satgas Inti DPD IPK Propinsi Jambi telah melaksanakan investigasi mandiri terkait penerapan dan penegakan Perwal No. 21 tahun 2020.
Secara spesifik tim satgas inti menemukan lebih dari separuh tempat hiburan malam di kota Jambi yang melanggar Perwal dimaksud, seperti jam operasional yang melebihi ketentuan, tidak adanya pengaturan jarak antar individu, sampai keallpaan penggunaan masker.

Baca Juga :   Rusdi Bromi : Jika Terbukti Ada Kelalaian, Kita Tunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Terhadap PT. IKPP, Demi keselamatan Masyarakat Sekitar

Yang menjadi perhatian DPP I IPK Propinsi Jambi adalah ternyata dalam prakteknya, tim satgas covid 19 Kota Jambi berlaku diskriminatif dalam menegakkan aturan ini, mengingat pemberlakuan jam operasional hanya berlaku bagi pedagang dan pengusaha kecil, sedangkan hiburan malam seperti dianak Kedua, mendesak tim covid 19 Kota Jambi agar memberikan sanksi pada usaha hiburan malam yang melanggar Perwal termasuk menutup tempat hiburan malam dimaksud apabila tidak bersedia patuh dan tunduk pada regulasi yang ada..

“Saat dihubungi via telepon ole Media”SYaiful Buchori Sekjen DPD I IPK Propinsi Jamb”Ya kita telah menyerahkan laporan tertulis pada Tim satgas selepas salat malam kemarin. jika dalam 2x 24 jam tidak ada tindakan kongkrit dari satgas, maka akan dilaksanakan aksi damai. Pungkas SYaiful (edi)