Tak Hargai Lambang Negara, SMAN 1 Kampar Kiri Tak Kibarkan Bendera Merah Putih ?

Kampar, (cMczone.com) – Bendera sebagai salah satu lambang Negara seharusnya dipasang di lingkungan Sekolah sebagai wujud cinta tanah air sekaligus. Menanamkan jiwa Patriotisme bagi generasi muda.

Namun hal ini berbeda kenyataannya saat Bendera tidak dipasang terlihat di SMAN 1 Kampar Kiri Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar -Riau, Rabu (15/9/2020).

Dimana disekolah tersebut justru tidak terlihat adanya Bendera Merah Putih terpasang, dua tiang bendera di SMAN 1 Kampar Kiri satupun tidak mengibarkan Bendera Merah Putih. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya bagi setiap mata yang melihat.

Arman, selaku Pemuda Kabupaten Kampar dimintai tanggapan mengatakan,” sangat di sayangkan pihak sekolah lalai dalam memonitor lingkungan sekolah sehingga benderapun di abaikan.

Baca Juga :   Bina Ukhuwah dan Silaturrahmi PCM Benteng Jadikan Pantai Balendongan Sebagai Lokasi Gathering

” Sekolah ini lembaga pendidikan, harusnya berikan contoh terbaik kepada penerus generasi ini, jangan malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik”ujarnya.

Juga dikatakan Arman, bendera ini lambang sakral, banyak perjuangan Bangsa untuk mengibarkan bendera ini, jadi jangan sampai ada lembaga atau Instansi tidak memasang Bendera Merah Putih, ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengibaran bendera Negara juga wajib dilakukan setiap hari di beberapa tempat, termasuk lingkungan satuan Pendidikan. Ketentuan ini jelas ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi:

Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.

Baca Juga :   Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 bahwa dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah – tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan Pendidikan, dan taman makam Pahlawan.

Kepala SMAN 1 Kampar Kiri Faisal Antoni, kepada media saat diwawancara melalui WhatsApp mengatakan,” Penjaga sekolah lagi Demam, mungkin dia lupa memasang Bendera,”tutup Kepsek.***(Redi Yusmar).