Pelaku Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polres Payakumbuh

Payakumbuh,(cMczone.com) – Dalam waktu 2 jam, Pelaku pembunuhan sadis disertai pencurian terhadap nenek di kelurahan Padang Tangah Payobadar kota Payakumbuh berhasil di bekuk Tim Opsnal Sat Reskrim polres Payakumbuh di rumah duka JL Prof M yamin kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur 18/09/20.

Tersangka NOFRIANTO Pgl RIAN(23) bertempat tinggal di Jorong Koto Harau Kenagarian Batu Balang Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota,tersangka merupakan residivis yang telah melakukan perbuatan Pencurian sebanyak 3 kali ..

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh menyimpulkan”
1.Tersangka NOFRIANTO Pgl RIAN mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban RAMUNAS dengan adanya niat dan rencana dari rumahnya.
2. Tersangka NOFRIANTO Pgl RIAN menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher dan menusuk leher korban dengan 1 ( satu ) bilah pisau yang berada di dalam kedai.
3. Setelah melakukan pembunuhan, Tersangka an. NOFRIANTO Pgl RIAN mengambil 1 ( satu ) buah cincin warna emas di jari korban, 2 ( dua ) buah anting warna kuning emas di telinga korban serta mengambil uang yang berada di dalam saku celana korban.
4. Motif Tersangka an. NOFRIANTO Pgl RIAN melakukan perbuatan tersebut karena adanya rasa dendam dan sakit hati kepada korban an. RAMUNAS, yang mana TSK sering ditagih hutang oleh korban yang berjualan sehari – hari dikedai milik korban.

Baca Juga :   Safari Subuh: Ansar Ahmad Serahkan Hibah 3 Unit Mobil Ambulance

Sesuai laporan polisi nomor LP/K/283/IX/2020/Res tanggal 18 September 2020 TP.”Merampas Nyawa Orang Lain karena pembunuhan yang disertai dengan pencurian” dengan korban Ramunas(72)beralamat kelurahan Padang Tangah Payobadar.

Saksi Marsum menyebutkan”waktu saya kedalam kedai Korban saya melewati pintu belakang dan selanjutnya saya menemukan korban di atas tempat tidurnya di dalam kedai dengan keadaan terlentang dan dilihat adanya luka akibat benda sajam pada bagian leher, selanjutnya saksi MARSUM memegang tangan korban untuk memeriksa denyut nadi dan ternyata korban sudah meningal dunia”ucap saksi Marsum.

Hasil identifikasi Tim Polres Payakumbuh ketika olah TKP”korban sudah meninggal dunia dan ada bekas luka dibagian leher korban, selanjutnya ditemukan posisi korban sudah berada diatas tempat tidur dan ditemukan sebilah pisau dapur di Tkp dekat korban, selanjutnya mengamankan 1 ( satu ) bilah pisau sebagai dugaan barang bukti”tungkasnya kepada awak media.

Baca Juga :   Program Safari untuk IKK : Akan bentuk OPD Khusus Untuk Percepatan pembangunan Ibukota Sarilamak

Ada pun itu tim Polres Payakumbuh juga mengamankan di kediaman rumah tersangka di Jorong Balai Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota berupa:
1. Uang senilai Rp. 1.490.000 (sejuta empat ratus sembilan puluh ribu) dengan rincian:
2. Anting warna emas sebanyak 2 buah
3. Cincin warna emas sebanyak 1 buah
4. Tas sandang warna hitam merk Mei Jie Luo
5. Singlet warna putih
6. Sepasang sandal warna merah
7. 1 helai celana jeans hitam pudar
8. 1 helai jaket warna dongker.

Riki..