Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Tebo Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Jambi,(cMczone.com) – Diduga melakukan pencemaran nama baik seorang jurnalis di salah satu media di Jambi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, diperiksa Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.sabtu, (19/9/20).

Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 17 September 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Syamsu Rizal dilakukan sekitar 2 jam, terkait laporan Awaludin Hadi Prawabowo yang merasa dilecehkan.

“Iya, Syamsu Rizal diperiksa terkait dugaan pelecehan profesi,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat, (18/9/20).

“Sementara, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol Kuswahyudi, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. “Masih lidik,” ujarnya, Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga :   Aktivis Desak Kejagung Perintahkan JPU Kejari Tebo Tuntut Ketua DPC Demokrat Dihukum Maksimal

Terpisah, saat dihubungi via telepon, Syamsu Rizal tak mengomentari lebih banyak, dikarenakan saat itu dirinya tengah sibuk.

“Nanti saya telpon ya,” katanya singkatnya telepon pada Kamis, 17 September 2020.

Sebelumya tayang di media yng sama, seorang jurnalis mediaema.com, awaludin Hadi Prabowo (25) yang merasa dilecehkan mengatakan, kejadian itu pada 21 Juli 2020 lalu, saat dirinya melakukan liputan terkait pemeriksaan Syamsu Rizal atas dugaan korupsi proyek paket 16.

Kemudian, usai melakukan liputan, dirinya langsung menshare berita tersebut ke grup WhatsApp “Forum Masyarakat Tebo”.

“Saya mensharenya ke grup WA. Di dalam grup itu ada Bapak Syamsu Rizal atau biasa dipanggil Iday,” katanya, Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga :   Marlin Agustina Dinilai Tampil Smart dan Menguasai Debat

Usai menshare berita, dikatakan Hadi, Pak Iday langsung mengomentari di grup WA itu. “Dituliskan Pak Iday itu tapi berita ini melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah konfirmasi ke saya,” ujarnya.

Menurut Hadi, atas tulisan itu dirinya merasa nama baiknya tercoreng dan melaporkan ke Mapolda Jambi.

“Saya besoknya melapor ke Polda Jambi. Kemudian keluar LP Nomor : STBPP/ PA/ VII/ RES. 2.5/2020/ Ditreskrimsus,” ucapnya.(edy)