Tak Ada Sebab, Kades Teratak Berhentikan RT Sepihak ?

Keterangan Foto : Surat Pemberhentian Ketua RT

Kampar, (cMczone.com) – Pemberhentian Ketua RT di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar -Riau, oleh Kepala Desa dianggap sepihak dan melanggar Peraturan sehingga dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Dimana didalam surat Keputusan Kepala Desa Teratak yang ditanda tangani oleh Etak Murlizar S.Sos M.I.Kom Nomor : Kpts. 141/Pemdes/TRTK-IX/2020/030 menyebutkan bahwa Saudara Jusman sebagai RT 001 Dusun IV Pasubila Timur Desa Teratak telah melanggar etika sebagai Perangkat di Lingkungan Desa Teratak, sehingga tertanggal 07 September 2020 secara resmi Ketua RT atas nama Jusman resmi diberhentikan.

Namun dalam surat tersebut tidak jelas penyebab pemberhentian hanya saja alasan Kades bahwa Ketua RT melanggar etika, sementara dari keterangan sumber Kepala Desa tidak pernah melakukan pembinaan bahkan tidak pernah melayangkan Surat Peringatan (SP). Sehingga hal itu tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Dampingi Menparekraf Hadiri Festival Aekhula 2022 di Nias Barat

Jusman selaku Ketua RT yang di non aktifkan saat disambangi awak media mengatakan,” kornologis pemberhentian saya berawal ketika Kepala Desa Teratak memanggil saya datang ke Kantor Desa pada Senin Sore yang mana tanggalnya saya lupa,, saat itu saya datang bersama Istri dan sesampainya di Kantor Desa disitu sudah ada Kepala Dusun bersama Kades. Kemudian tanpa sebab Kepala Dusun tersebut langsung melontorkan pertanyaan, Bapak Tau siapa saya ?, Saya Kepala Dusun mulai hari ini Bapak saya berhentikan dari Jabatan RT, ujar Jusman sambil menirukan ucapan Kadus.

Karena pada saat itu ada kejanggalan saya coba melemparkan pertanyaan, memangnya yang memberhentikan saya selaku Ketua RT siapa ?,  yang pada saat itu langsung dijawab Kades, kalau sudah ACC Kepala Dusun saya tinggal mengiyakan saja, sehingga dari percakapan tersebut tentunya ada kejanggalan masa iya saya diberhentikan Kepala Dusun, dan Kades mengiyakan hal tersebut, berarti ini diduga ada sesuatu hal, Beber Jusman.

Baca Juga :   SMAN 2 Tapung Raih Juara Berbagai Cabang Lomba FLS2N SMA se - Kabupaten Kampar

Namun lebih kurang 2 bulan lamanya, setelah pernyataan Kades beserta Kadus, baru pada Tanggal 07 September 2020 secara resmi saya mendapatkan surat pemberhentian,ungkapnya.

Ketua BPD Teratak Muassalam dimintai keterangan menyebutkan, selaku BPD kita sangat menyayangkan sikap Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendudukkan permasalahan ini, harusnya selaku Kades terlebih dahulu memberitahukan persoalan ini ke BPD selaku pengawasan, dan juga jangan main pecat – pecat saja, harus juga berpatokan kepada Regulasi dimana Ketua RT sudah jelas diatur dalan aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terkait Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) didalam aturan tersebut secara jelas diatur baik pengangkatan dan juga pemberhentian, ada 3 unsur pemberhentian LKD, pertama habis masa jabatan, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan dengan kategori, melanggar aturan hukum yang berlaku serta melanggar norma – norma lingkungan, ucapnya.

Baca Juga :   PT.Pimpinan Bank Sumut Cabang Rantau Prapat Berikan Bantuan Dana CSR Kepada Plt Bupati Labuhanbatu.

Juga dikatakan Muassalam semestinya antara BPD dan Kepala Desa tidak bisa di pisahkan baik dalam pembangunan maupun permasalahan yang ada di Desa, untuk itu saya sampaikan kepada Kepada Desa agar jangan terulang lagi hal seperti ini tanpa ada di musyawarahkan terlebih dahulu dengan BPD” harapnya.

Kepala Desa Teratak Etak Murlizar S.Sos M.I.Kom ketika diwawancara mengatakan,” bahwa sudah banyak persoalan yang dilanggar oleh Ketua RT tersebut, dan juga RT sudah melanggar Tindak Pidana atau melanggar hukum, kata Kades singkat.

Terpantau kegiatan Hearing antara Kepala Desa Teratak dengan pihak BPD menemukan beberapa kesepakatan, diantaranya, Kepala Desa Teratak dan Kepala Dusun serta didampingi oleh Pihak BPD akan mendatangi rumah Ketua RT Jusman untuk meminta maaf terkait persoalan perberhentian sepihak oleh Kepala Desa.***(Tim).