BPD Teratak Sesalkan Kebijakan Kepala Desa Berhentikan RT Tanpa Kordinasi ?

Rumbio Jaya,(cMczone.com) – Terkait dengan pemberhentian Ketua RT, di Dusun IV Pasubila Desa Teratak, yang diduga diberhentikan sepihak, akhirnya menimbulkan polemik. Dimana pada Jum’at Siang (18/9/2020), Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Teratak, melakukan Hearing dengan Kepala Desa Etak Mulizar S.Sos, M.I.Kom untuk memecahkan masalah tersebut.

Rapat yang di hadiri Ketua BPD H.Muassalam SH beserta anggota, dan Kepala Desa Teratak Etak Murlizar S.Sos, M.I.Kom, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.

Khaidir S.Pd selaku anggota BPD Teratak dalam kesempatannya menyampaikan” bahwa dalam hal pemberhentian harusnya ada aturan. Selain itu juga terkait pengangkatan Rukun Tetangga (RT) tersebut juga sudah menyalahi aturan yang ada. Dimana dalam pengangkatan yang baru harusnya juga memperhatikan apakah RT tersebut bisa tulis baca.

Baca Juga :   Jalin Silaturahmi, Kapolres dan Sekda Kab.Meranti Sambangi MPC Pemuda Pancasila Kab.Meranti

“Harusnya kita melihat aturan yang ada tentang syarat tersebut ,karena kalau itu menyalahi aturan , saya sarankan untuk di lakukan pemilihan ulang sesuai prosedur atau kita serahkan saja masalah ini ke BPD, karena BPD adalah mitra di Desa agar menindak lanjuti apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa yang menunjuk tanpa ada musyawarah”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Khaidir, dimana SK yang diberikan oleh Kepala Desa apabila ada pergeseran atau pemberhentian maupun pengangkatan jangan di main – mainkan segera di keluarkan agar tidak terjadi masalah, sebutnya.

Ketua BPD Teratak Muassalam SH, di Konfirmasi awak media ini meengatakan,” saya beeharap kepada Kepala Desa agar mengambil suatu kebijakan atau aturan agar terlebih dahuku bermusyawarah dengan BPD, jangan ambil tindakan sendiri, nanti berdampak besar dikalangan masyarakat. Kalau mau memajukan Desa ayo bersama – sama saling menghargai”ujar Ketua BPD.

Baca Juga :   Wakili Danlantamal IV, Kadiskes Ikuti Rakor Bulan Pelayanan KB melalui Vicon

Kemudian terkait SK nonaktif salah satu Ketua RT, kita sarankan agar itu di kaji ulang, kalau bisa di kasih Surat Peringatan (SP), jika surat Peringatan tidak indahkan baru dilakukan Surat Keputusan,bebernya.

Sementara itu dikonfirmasi Kepala Desa Teratak Etak Mulizar S. Sos M.I.Kom terkait hal tersebut mengatakan,” aan kita kaji ulang, kalau memang ada unsurnya ya nanti kita berikan Surat Peringatan, atau tetap Surat Keputusan yang sudah kita keluarkan tetap berlaku, dan juga saran dan masukan BPD saya ucapkan terima kasih.

‘ Kalau sudah agak tenang soal Covid- 19 ini semua item di dalam hearing ini kita adakan musyawarah lanjutan, sambil mengucapkan kata Insya Allah.***(Red).