Kasatpol PP : Pasar Malam Itu Sangat Rawan, Akan Kita Bahas Dengan Tim Yustisi

Keterangan Foto : Surat Rekom Dari Kades

Kampar, (cMczone.com)  – Beberapa Minggu yang lalu, Camat Tambang, Kabupaten Kampar, Abukari, M.Pd M.Si dengan tegas menutup pasar malam dikawasan Desa Terantang. Meski keberadaan pasar malam itu telah direstui oleh Pemuda, Tokoh masyarakat, hingga Polsek setempat.

Ketika itu Abukari melakukan mediasi dengan memanggil semua pihak dan akhirnya melalui surat dari Kecamatan pasar malam itu akhirnya terpaksa dibubarkan. Tentu hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid -19 yang grafiknya meningkat secara signifikan disejumlah wilayah khususnya Kabupaten Kampar.

Seharusnya, dengan contoh yang telah diperbuat oleh Camat Tambang ini harus menjadi acuan untuk para Kepala Desa yang ada diwilayah Kampar untuk menolak keberadaan pasar malam. Dan penjabat tidak boleh egois demi memikirkan perut sendiri tanpa memikirkan dampak untuk Kalayak luas.

Baca Juga :   Sertifikasi NKV Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Sarang Burung Walet

Sehingga saat ini keberadaan Pasar Malam di kawasan Salo ini menjadi polemik dan menjadi contoh tidak baik. Dan pasar malam ini dinilai merusak aturan Pemerintah Kabupaten Kampar terkait protokol kesehatan, tentunya dalam hal menerapkan sosial distanting.

Dikutip dari jejakkasuscom, Desa Salo dipimpin oleh Salo Nurzali ,SE. Patahnya, informasi yang diperoleh pemdes diduga memberikan rekomendasi izin pelaksanaan pasar malam kepada CV Rio Jaya Bogor dengan Nomor : 97/SK/SL/VIII/2020 tertanggal : 10 Agustus 2020.

Sehingga masyarakat luas, merasa curiga. Ada apa dengan Kades Salo?

Ketika dikonfirmasi awak media Kepala Desa Salo Nurzali,SE mengatakan bahwa pemberian izin tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan berkoordinasi dengan dusun serta pihak pemuda.

Baca Juga :   Merasa dizolimi, Rian Nopriansyah Menulis Surat Ke Presiden Jokowi

” Kita telah berkoordinasi dengan berbagai pihak makanya kita berikan rekomendasi pelaksanaan tersebut”, tutur dia.

Berbicara soal penyebaran Covid 19 melalui kerumunan malah ia menjawab dengan datar bahwa Covid 19 takkan selesai kalau seperti itu saja dan masalah covid bukan urusannya.

” Covid ndakkan ilang condo iko nggku, itu urusan pemerintah du, yang joleh kalau masyarakat ingin pelaksanaan tu ambo tinggal menyetujui itu ajonyo. Ambo ndak lo dapek duit dari siko do.” kilahnya dengan berbahasa khas ocu.

Kasatpol PP Kabupaten Kampar H. Nurbit menanggapi pelaksanaan pasar malam yang sangat rawan meningkatnya korban dari covid 19 ini . mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan dan akan dibahas oleh tim yustisi serta akan menindaklanjuti melalui Camat Salo.

Baca Juga :   AKP Firuddin : Gunakan Hak Pilih dan Patuhi Protokol Kesehatan

” Pasar malam itu sangat rawan dan bisa meningkatkan angka korban covid makanya kita sudah ingatkan dan kita akan berkoordinasi dengan camat salo nantinya” katanya

Lanjutnya pihaknya akan selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan demi terhindar dari covid 19.

Sementara itu Kapolsek Bangkinang Barat mengatakan dalam chat wanya berdasarkan perbup no 44 tahun 2020 setiap penyelenggara usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi.

” Sebenarnya ini bukan wewenang kami tapi satpol pp dan pemdes yang memberikan izin namun kalau mengacu perbup no 44 tahun 2020 maka penyelenggara usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi” pungkasnya.***(Tim).