Terlibat Jual Beli Sabu Oknum ASN dan Honorer Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang oknum honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli Narkoba.

Kronologisnya berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di KM 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (6/9/2020) pukul 11.00 WIB.

Tak butuh waktu lama,Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki  bernama LH yang mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri.

Baca Juga :   Tingkatkan Sinergitas, Satuan Polairud Polres Serang Kota Lakukan Sambang dan Patroli Pesisir

Disaksikan oleh Security Hotel, anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari dalam saku celana LH dengan berat kotor 0.21 gram, dan 1 unit HP.

Kepada petugas LH mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF seorang ASN yang bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF dihari yang sama pada pukul 14.30 WIB. Saat itu AF sedang berada di rumahnya di Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan yang  disaksikan Ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba berhasil menemukan 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, 1 Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 Bundle Plastik bening, 1 Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 unit Hp dan 1 buah kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga :   Fantastic Indian All mail Order Birdes-to-be

Saat diinterogasi, AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, menjelaskan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” kata AKP Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas.

Baca Juga :   Tim Srikandi Squad-01 Polres Merangin tanpa mengenal lelah untuk memberikan himbauan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat merangin

AKP Ronny menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang