Edarkan Narkoba, Pria Warga Sei Jalau Di Amankan Polisi

Keterangan Foto : Terduga Pengedar Narkoba Yang Diamankan Polisi

Kampar Utara, (cMczone.com) – Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar -Riau, pada Selasa malam (22/9/2020).

Diketahui pelaku pengedar narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA alias R (24), warga Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastikbening seberat 0,51 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (22/9/2020) sekira Pukul 18.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Balai Jering Desa Sei Jalau, Kampar Utara.

Baca Juga :   7 Tuntutan Prabowo ke MK, Diantaranya Minta Jokowi Dicoret

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target RA alias R yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Selanjutnya disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kampar.

Baca Juga :   Nekat, Wanita Ini Simpan Sabu dalam Softex

Sumber : Humas Polres Kampar.
Editor : Asril