Aroma Busuk Yang Terus Menjadi Misteri

Agam,(cMczone.com) – “Aroma Busuk” sudah merebak dan para “pahlawan kesiangan” juga sudah ikut tampil, terkait dengan pemberitaan sebelumnya.

Camat Palupuh Hasrizal diduga kuat telah menukar dokumen ranking 1 musrembang di kecamatan Palupuh, yang sampai saat ini masih menjadi misteri.

Diduga camat Palupuh Hasrizal juga menerjunkan “sang Pahlawan Kesiangan” untuk mencoba meredamkan pemberitaan dari awak media terkait deviasi pada dokumen musrembang tersebut.

Sebut saja dengan inisial PK selaku jorong dan kononnya akan maju menjadi wali nagari pasia laweh menyebutkan “Apakah data bapak akurat,apa itu betul semua dan PK juga mencoba untuk meredamkan pemberitaan dari awak media”.23/09/20 malam ucapnya via telpon kepada awak media.

Baca Juga :   Pengurus Bapera se Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Di tambahkan lagi salah satu tokoh ninik mamak juga mengatakan “pada tahun 2019 kami juga telah mengadakan rapat dan membuat surat penolakan Camat dan juga di tanda tangani oleh beberapa masyarakat dan di ketahui oleh wali nagari” ucapnya 23/09/20 via telpon kepada awak media.

“Iya, benar terkait surat penolakan camat itu masyarakat memang pernah memperlihatkan kepada saya”ucap Wali Nagari pasia laweh via telpon genggamnya ke awak media.

Biar berita ini lebih aspirastif lagi, awak media mencoba memkonfirmasi kepada Camat Palupuh via telpon, entah kenapa, Camat Palupuh Hasrizal ketika, awak media menelpon memintai keterangan kepada Hasrizal “lansung di rijek” ponselnya.

Tidak hanya itu, Awak media juga sudah berusaha menemui camat palupuh ke kantornya sebanyak 3 kali namun setelah awak media sesampai di lokasi camat selalu tidak ada Waktu dan di kantor Camat Palupuh itu juga tidak ada menyediakan Buku tamu untuk para Tamu.

Baca Juga :   Dibawah Binaan AKP Hardi, SH.MH, Pokdar Kamtibmas Sektor Geragai Terima Piagam Dari Kapolres Tanjabtim

UUD KIP UU Nomor 14 Tahun 2008 berbunyi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) dan pemerintahan desa diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi.

Baca Juga :   "Penuhi" Stok Darah di PMI, Kodim 0315/Bintan Gelar Donor Darah

Kononnya Camat Palupuh Hasrizal mencoba untuk mencari cari “suaka” kepada Masyarakat untuk meredam masalah ini.

RIKI…