Mandor Balai PU Binamarga Provinsi Riau Diduga Tabrak Perbub Kampar No 44 Tahun 2020

Kampar, (cMczone.com)  – Meski kasus Covid 19 di Kabupaten Kampar dalam beberapa Minggu terakhir naik cukup signifikan. Sehingga sejumlah wilayah masuk zona merah bahkan hitam. Akibat hal tersebut Khususnya Pemda Kampar akhirnya mengambil keputusan dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020, untuk menindaklanjuti pelanggar disiplin covid -19, da itu dilakukan demi untuk menghentikan penyebaran Virus Corona.

Namun sayang jika program Pemerintah tidak didukung oleh semua kalangan, seperti yang diduga dilanggar oleh masa pekerja PU Bina Marga. Mereka justru tidak menghargai apa yang dilakukan oleh Pemerintah bahkan Pemerintah Desa Tarai Bangun, sebab Pemdes Tarai Bangun sudah berupaya memberantas penyebaran Virus Corona.

Mulai dari peningkatan sosialisasi, menyabar masker hingga tindakan humanis kepada masyarakat. Dan kesadaran masyarakat juga sudah mulai nampak terlihat.

Kerja keras dari sang Kepala Desa (Kades) buyar setelah seribuan pekerja yang diwadahi oleh Balai PU Binamarga Provinsi Riau, menumpuk diarea kantor desa dengan jumlah seribuan orang lebih.

Ketika dikonfirmasi suaraaktual.co, Kepala Desa Tarai Bangun, selaku penguasa area dan pemilik wewenang penuh, mengaku sudah mengingatkan kepada mandor untuk menggunakan masker dan jaga jarak.

,” Peristiwa tidak menggunakan masker setelah saya pulang. Dan saya dapat kabar bahwa mereka labrak himbauan saya. Maka saya minta aktifitas dibubarkan,” kata Andra.

Sangat disayangkan, seharusnya mandor yang sudah diingatkan lebih patuh, kok memberikan contoh yang tidak baik, malah mandor pula yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :   Kapolda Sumut memBuka Langsung Bimtek Dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Di Kecualikan Polda Sumut

Dikatakan Andra, penumpakan massa ini pada saat pembagian gaji ,” Mereka ini bukan pekerja Dinas PUPR Kampar, tapi Balai PU Binamarga Provinsi Riau langsung di bawah kementrian PUPR,” ucap Andra lagi.***(Tim/Red).