Operasi Yustisi: Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Lakukan Peradilan di Tempat

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personil Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan jajarannya hingga saat ini masih berlangsung dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.

Salah satunya Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur yang berhadapan langsung dengan pasar Bestari Bintan Center.

Hari ini, Sabtu (26/9/2020), Polsek Tanjungpinang Timur menyampaikan himbauan serta melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bestari Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP Kota Tanjungpinang, melakukan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Baca Juga :   Hard anodized cookware Brides, Oriental Girls, Hard anodized cookware Courting

Selanjutnya kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin ini dilanjutkan dengan melaksanakan patroli di Jalan D.I Panjaitan, Jalan W.R Supratman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Ganet, Jalan Bandara Baru serta sarana publik lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan, bahwa Operasi Yustisi dalam penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.

“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis,” ujar AKP Firuddin.

AKP Firuddin, mengungkapkan, bahwa sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diberlakukan.

Baca Juga :   KOALISI LSM – TPK dan REKAN MEDIA KABUPATEN MERANTI LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK RUMAH KHUSUS KEJARI MERANTI

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang