Lagi, Personil Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Berikan Teguran pada Pelanggar Perwako

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di tengah kesibukan pasar Bestari Bintan Center, personil Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu (30/9/2020).

Kegiatan sempena dengan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilaksanakan mulai dari pagi hari, siang, sore maupun malam hari dengan total kegiatan setiap harinya minimal sebanyak 12 kali.

Baca Juga :   Tessa Schlesinger On HubPages

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, selain melaksanakan penindakan pelanggar protokol kesehatan, juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan, bahwa Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.

“Namun untuk sementara ini masih dalam bentuk teguran tertulis dan belum diberlakukan sanksi berupa denda dan kerja sosial maupun penutupan bidang usaha,” kata AKP Firuddin.

AKP Firuddin berharap, agar masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari sanksi denda dan sanksi administratif yang sebentar lagi akan mulai diterapkan.

Baca Juga :   GENPPARI : Hallstatt - Austria Wujudkan Walt Disney Frozen di Dunia Nyata

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polsek Tanjungpinang Timur