Kurir Ganja 100 kg di tangkap di Ibuah

PAYAKUMBUH,cmczone.com-Terbilang sigap dan bergerak cepat dalam memerangi peredaran Narkoba, kepolisian Resor kota Payakumbuh berhasil membekuk Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang berjumlah Ratusan kilo.

Ia,Empat tersangka berusaha untuk kabur,namun, Dalam waktu tiga jam,tiga pelaku berhasil di bekuk Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh di Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan satu orang lagi yang nekat lompat dari Mobil juga telah di tangkap Tim Satres Narkoba di kelurahan Pakan sinayan,06/10/2020.

Dari empat orang tersangka yang di amankan itu di duga sama sama warga kota Padang yaitu:Elgama Putra (25)Dion Ari Sucipta (21) Virgo (22) Putra Dermawan (21) dan empat tersangka itu mengakui dan mengatakan”narkotika jenis ganja tersebut kami bawa dari Panyabungan provinsi Sumatera Utara dan akan di antarkan ke kota Payakumbuh dan tujuannya saya tidak mengenal orangnya hanya saja untuk orang yg menjemput disebut oleh tersangka RK (DPO) dengan panggilan orang gudang.ujarnya.

Baca Juga :   Secrets To East European Email Order Birdes-to-be - jetbride. com : Even In This Down Economic system

Di tambahkan lagi, ketika di lakukan penangkapan Tim Satres Narkoba juga telah mengamankan Barang bukti dari empat Tersangka yaitu:100( Seratus ) paket besar narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 100 kg,1 (satu ) unit mobil Avanza warna hitam no pol Ba 1329 RZ,1 ( satu ) unit Hp lipat merk Samsung warna merah dan 1(satu ) paket kecil narkotika jenis ganja yg di bungkus dengan kertas timah rokok warna merah.

Dijelaskan Kapolres,”Ke empat tersangka mendapatkan upah dari pemesan sebesar Rp 30 juta apabila berhasil mengantarkan ganja sampai ke tangan pemesan, mereka baru dibayar Rp 1 juta, Sedangkan, sisanya dibayar setelah ganja berhasil sampai ke tangan pemesan, Kemudian, keempat tersangka terancam hukuman mati,” tegas AKBP Alex Prawira Kapolres Payakumbuh.

Baca Juga :   Pers Mendukung Program Pemerintah Dan Mitra Pemerintah , Tegas Pasya Ungu Ketua Dewan Pembina DPP FPII

Di jelaskannya,Kronologis penangkapan, berawal dari informasi warga bakal adanya transaksi narkoba di Payakumbuh pada Senin 05/10/2020 malam,Dari informasi itu, petugas pun mulai melakukan pengintaian dan mendalami informasi yang di dapat,tidak lama kemudian tim mendapatkan informasi bahwasannya ganja yang akan diedarkan itu sedang dalam perjalan menuju Payakumbuh dari arah Bukittinggi dan diangkut dengan minibus.

Dan Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 06.00 wib tim Satres Narkoba melakukan penghadangan terhadap mobil Avanza warna hitam nomor polisi BA 1329 RZ yang di kendarai oleh tersangka Elgami Putra pgl El als Dirga di Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,namun si tersangka menerobos blockade kendaraan mobil anggota satres narkoba dan melarikan diri ke arah kota Payakumbuh,Satu orang dari ke empat tersangka Putra Darmawan Pgl Putra melompat turun dan lari tetapi bisa di lakukan penangkapan,Kemudian dilakukan lah pengejaran hingga tersangka di tangkap.

Baca Juga :   Sempena Hut Sumpah Pemuda Ke 91 , Pemkab Rohil Bersama Dandim 0321 Rohil Gelar Upacara Bersama .

Kemudian,barang bukti dan tersangka dibawa ke polres kota Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.

Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.

Sukri