HMT Ternate Berbicara, PT. TGM Antara Produktif atau Petaka

Maluku,(cmczone.com)–Terkait dengan perijinan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI No : SK. 754/Menlhk/Setjen/Hpl.0/9/2019 tentang pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) bahwa pada tgl 21 januari 2019 berkomitmen mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 65.900 hektar dari permohonan direktur utama PT. TALIABU GODO MAOGENA yang sebelumnya melakukan permohonan 88.500 hektar pada 23 april 2018 kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan keputusan kapala dinas kehutanan provinsi maluku utara No 522.1/Kpls/139/2020 tentang persetujuan bagan kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam.

Pengurus himpunan mahasiswa taliabu (HMT) cabang ternate periode 2020-2021 menolak keras masuknya industri loging (PT.TGM) yang akan melakukan pengolahan hutan di Pulau Taliabu yang izinnya telah dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Kehutanan provinsi Maluku Utara. Selain itu, HMT juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar mencabut izin usaha yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan provinsi maluku utara sebab kehadiran PT. TGM dianggad tidak transparan, pasalnya dalam rapat tim yang di selenggarakan pada tanggal 15 juni 2019 di grand dafam dianggap tertutup.

Waldin poso pemuda dusun liangsia yang juga sebagai Ketua bidang PTKP himpunan mahasiswa taliabu (HMT) cabang ternate, Kehadiran PT. Taliabu godo maogena akan melakukan operasi pemanfaatan hutan seluas 65.900 hektar dengan masa kontrak 45 tahun dikabupaten pulau Taliabu, pitensi akan menimbulkan masalah baru. Pasaknya, masalah pertambangan PT. Adidayah tangguh belum terselesaikan baik dari masalah lahan maupun lingkungan tak kunjung selesai, tangkas Waldin poso pemuda dusun liangsia yang juga sebagai Ketua bidang PTKP himpunan mahasiswa taliabu (HMT) cabang ternate.

Taliabu secara geografis hanya memiliki luas wilayah +- 1.469 Km persegi Hal ini menurut UU RI Nomor 1 tahun 2014 Taliabu termasuk daerah pulau kecil yang harus dilindungi tidak boleh ada operasi perusahaan, ditambah lagi terdapat beberapa aliran sungai yang setiap musim hujan terjadi banjir bandang yang menghancurkan tanaman dan beberapa desa psemukiman masyarakat yang tinggal di sekitaran sungai. oleh sebab itu, kami HMT cabang ternate mengambil sikap untuk menolak kehadiran perusahaan loging dipulau taliabu.

Baca Juga :   Formasi sebut " Bupati dan Walikota se Riau Tidak Komitmen Terkait Pengunaan Mobnas

Jika kehadiran PT. TGM dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat maka kami tekankan bahwa tanpa kehadiran perusahaanpun masyarakat telah dapat menyerap tenaga pekerja musiman disetiap tahunnya, tambah juris gunawan ketua umum himpunan mahasiswa taliabu (HMT) cabang ternate.

Kehadiran perusahaan kayu di pulau Taliabu tidak akan menguntungkan masyarakat melainkan akan menguntungkan beberapa pihak saja. Mereka ambil sarinya kita ambil banjir dan longsornya
Selain itu juga tegas juris bahwa alat berat yang di turunkan melalui kec. Lede segera di tarik kembali sebab kec. Lede bukan termasuk daearah operasi PT. TGM.

Juris Gunawan